Hukum
Cilaka !! Kades Nuruwe Cair DD-ADD Tak Libatkan Kaur Keuangan
DINAMIKAMALUKU. COM, AMBON-Kades Nuruwe, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Simon Matital, dilaporkan mencairkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) tidak melibatkan Kaur Keuangan desa setempat. Matital diduga mencarikan dana miliaran itu melabrak aturan main dan berpotensi tindak pidana korupsi.
Ini berawal ketika Matital, usai dilantik menjabat Kades setempat belum lama ini, menggantikan seluruh Kaur termasuk kaur keuangan. Padahal sesuai peraturan menteri dalam negeri nomor 67, Kades tidak diperbolehkan menggantikan seluruh Kaur usai dilantik.”Memang diperbolehkan tapi ada mekanismenya. Tapi ini tidak dilakukan sang kades,”Kata sumber DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (5/1/2022).
Namun, Kades tetap ngotot mencairkan DD- ADD dengan Kaur Keuangan baru. Namun, dikemudian hari para Kaur dikembalikan pada posisinya, karena pergantian kaur harus ada persetujuan pergantian kaur berdasarkan rekomendasi dari Camat.”Ini perintah Perintah Permendagri. Pemdes SBB mengembalikan para Kaur lama agar tetap bekerja,”jelasnya.
Namun, Kades sudah terlanjur cair DD-ADD. Ini melabrak aturan dan berpotensi korupsi. Ini bahaya dan tidak bisa dibiarlan,”bebebernya.
Terpisah, salah satu akademisi UKIM, Bily Patria Latuheru berharap, para Kades selalu berpatokan pada Permendagri. Menurut dia, posisi Kaur Keuangan dalam pengelolaan DD-ADD, sangat penting dalam penatausahaan keuangan. “Bagaimana kalau cair DD-ADD tidak sesuai mekanisme,”ingat Latuheru, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (5/1/2022).
Padahal, ingat dia, dalam setiap laporan keuangan dan pengelolaan laut keuangan memiliki fungsi vital dalam peruntukan DD-ADD.”Ini soal sumber daya manusia terkait pengelolaan dana miliaran yang mesti menyentuh kepentingan masyarakat di Desa,”harap dosen Fakultas Ekonomi UKIM tersebut.(DM-02)