Hukum
Cincin Talud Enisunni Tomra Diduga Dicampur Pakai Air Laut, APH Diminta Usut Tuntas

AMBON,DM.COM,-Proses pengerjaan talud pantai Enisunni, Desa Tomra, Kecamatan Letti, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), terus menyisahkan masalah. Sebab, nilai proyek 3.490.000.000 dari hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu dikerjakan asal asalan dan tidak sesuai aturan main.
Setelah menuai protes warga setempat karena talud tidak mamakai kubus penahan ombak dan memakai pasir basah yang digali dari lokasi pengerjaan talud tanpa koordinasi debgan pemilik lahan.
Kali ini, proyek dengan nilai “jumbo” itu proses pengerjaan cincin Talud itu dilaporkan diduga memakai air laut untuk adukan semen dan pasir. “Memang betul saat pengerjaan cincin Talud memakai air laut sesuai informasi yang berkembang. Saya tidak tahu air laut di campur dengan air tawar, tapi yang pasti menggunakan air laut untuk campur Semen untuk pembuatan cincin talud. Saya lihat sendiri,”kata salah satu warga setempat, DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (22/9/2025).
Terpisah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten MBD, Jemi Likko mengatakan, informasi soal cincin talud Enisunni dicor pakai air laut, dirinya menyarankan DINAMIKAMALUKU.COM, menanyakan langsung ke Dinas PUPR MBD.” Terkait dengan persoalan ini coba tanya di PUPR karena karena perencanaan dan pengawasan ada di Dinas tersebut,”kata Likko.
Sementara itu, salah satu pegiat anti korupsi, Gilang Keliombar mengatakan, Fungsi utama cincin talud (atau dinding penahan tanah) adalah menjaga kestabilan tanah dan mencegah erosi serta longsor pada area yang memiliki kontur tanah tidak rata, seperti lereng atu bantaran sungai maupun pantai.
” Talud berfungsi sebagai penahan gaya lateral dari tanah dan air, sehingga melindungi bangunan dan infrastruktur di sekitarnya, serta meningkatkan keamanan dan estetika lingkungan,”kata Gilang, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (22/9/2025).
Namun, dia kuatir, jika cincin yang dikerjakan menggunakan air laut, tentu kualitasnya sangat jelek dan tidak bertahan karena cincin dan talud yang dibangun kembali rusak.”Ini soal waktu saja. Talud pasti rusak kembali. Tentu anggaran negara kembali mubazir kalau besteknya buruk dan jelek sesuai RAB,. Ini kejahatan namanya,”tandasnya.
Untuk itu, dia meminta kepada aparat penegak hukum baik itu Kepolisian dan Kejaksaan menggandeng badan pemeriksa keuangan untuk memeriksa kembali kualitas talud itu.
“Saya yakin terjadi tindak pidana korupsi. Nah, ini yang harus diusut tuntas. Jadi bukan audit anggarannya saja. Tapi audit investigasi terkait kualitas talud itu. Instansi teknis dan kontraktor pelaksanq harus diperiksa,”tandasnya.
Dia mengigatkan, jika aparat penegak hukum (APH) tak kunjung nerespon dan menindaklanjutinua, dirinya bakal melaporkan instansi teknis terkait dan kontraktor tlaud itu ke Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Agung. “Ini agar ada efek jera. Jadi setiap iang negara satu rupiahpun harus dimanfaatkan secara baik untuk kepentingan masyarakat,pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan DINAMIKAMALUKU.COM, sebelumnya proses pengerjaan Talud pantai di Enisunni, Desa Tomra, Kecamatan Letti, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), disambut baik warga setempat, setelah bertahun-tahun talud yang dikerjakan sebelumnya mengalami kerusakan parah. Akibatnya, terjadi abrasi yang mengakibatkan sejumlah Kuburan hanyut terbawah ombak.
Namun, warga setempat memprotes BPBD MBD dan kontraktor pelaksana terkait gambar talud yang masih menggunakan desain talud yang lama. Dikuatirkan, talud yang dikerjakan kembali mengalami kerusakan. Sebab, desain gambar tidak makai kubus penahan ombak.
“Kami juga protes pasir yang digunakan bukanya dimobilisasi dari tempat lain, tapi ambil dilokasi proyek talud. Kita harus diberitahu dulu. Jangan ambil untung,”kata salah satu warga Tomra, ketika menghubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (17/9/2025).
Tak hanya itu, proyek talud Tomra bersama sejumlah Talud di MBD alilokasi anggaran dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tidak melewati Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, sebagai UPT Kementerian PUPR di Maluku.
“Tapi, BPBD MBD langsung tangani. Ini menabrak aturan main. Bisa berpotensi terjadi tindak pidana korupsi. BWS mesti dilkibatkan sebagai instansi terknis, agar besteknya terjaga kualitasnya agar tidak mudah rusak,”ingatnya.
Dia meminta kepada BPBD MBD agar mematuhi aturan main agar talud yang dikerjakan kokoh dan tidak mudah rusak.”Kalau pengerjaanya tidak sesuai aturan main hentikan dulu proses pengerjaan. Jangan dipaksakan, yang pada akhirnya proyek itu mubasir,”ingatnya.
Terpisah, Kepala BPBD MBD, Jemi Likko mengaku, pihaknya mendapat bantuan hibah anggaran dari BNPB untuk mengerjakan sejumlah talud yang mengalami kerusakan di MBD termasuk di Desa Tomra.
“Jadi dana itu kami libatkan Dinas Pekerjaan Umum MBD dalam proses pengerjaan talud. Ini dana hibah,”ingatnya.
Tak hanya itu, dia mengaku, konstruksi talud yang dikerjakan sesuai kondisi cuaca di Pulau Letti. Dia mengaku, pihaknya juga sudah melakukan rapat dengan DPRD MBD, seterlah ada laporan dari warga setempat.
“Talud yang dikerjakan pakai kubus penahan ombak. Taludnya dikerjakan lurus. Kita sudah jelaskan saat rapat dengan dewan,”bebernya.
Tak hanya disitu, dia mengaku, pihaknya meenggandeng Kejaksaan Negeri MBD ikut mengawasi proses pengerjaan proyek talud.”Kami diawasi. Ini sesuai MoU Pemkab MBD dengan Kejari. Nah, kalau tidak sesuai aturan main, tentu dalam proses pencairan dana butuh saran dan advis dari Kejari. Jadi semuanya sesuai aturan main,”pungkasnya.
(DM-04)
