Hukum
Coldstorage di Letti dan Moa Mubazir, Kejaksaan Tahan Mantan Kepala DKP MBD dan Bos CV Berkat

DINAMIKAMALUKU.COM, Kejaksaan
akhirnya menahan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan coldstorage di Pulau Letti dan Pulau Moa yang ditangani di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD,( Kamis (11/11/2021).
Mereka ditahan setelah tiba di Kota Ambon, yakni JJK mantan Kadis Perikanan dan Kelautan MBD, ST bos CV Berkat dan AG pejabat pembuat komitmen. Tiga tersangka di giring ke Kota Ambon, setelah berkas dilimpahkan bersama barang bukti (tahap II) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.
JJK dan ST ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon. Sedangkan tersangka AG ditahan di Lapas Perempuan Ambon.
Untuk diketahui tersangka JJK, ST, dan AG, tiba dari MBD menumpang maskapai penerbangan tiba di Kantor Kejati Maluku di Kota Ambon sekira pukul 16.35 WIT. Setelah itu langsung digiring ke Rutan Ambon dan Lapas Perempuan Ambon sekitar pukul 17.40 WIT.
Tersangka JJK dan ST dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku DE 8478 AM. Sementara AG dibawa ke Lapas Perempuan menggunakan mobil pribadi DE 1100 AH.
“Mereka terlibat dalam pembangunan pabrik es (coldstorage) di Pulau Moain Kecamatan Moa, dan Nuwewang, Kecamatan Letti,” kata Asmin Hamja, Plh Kasipidsus Kejari MBD kepada wartawan, Kamis (11/11/2021)
Sebagaimana diketahui nilai proyek itu tertuang dalam APBD MBD 2015 senilai Rp 2 miliar. Sementara diduga terjadi kerugian negara lebih dari Rp 1,7 miliar.
“Itu hasil pemeriksaan BPKP. Sumber anggarannya dari APBD, MBD,”terangnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, jo Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) UU No 30 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU No 21 tahun 2001, jo pasal 55 ke-1 KUHPidana.(DM-01)
