Hukum
Curi 2 Buah HP di Rumah Tiga, RT Diringkus di SBB
DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Tim gabungan Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polresta P. Ambon, Polsek Teluk Ambon, dan personil Buser Satreskrim Polres SBB, yang dipimpin oleh Kapolsek Teluk Ambon, Iptu Rizki Arif dan Kanit Buser Satreskrim, Ipda S. Taberima, berhasil meringkus RT alias Y (23).
RT adalah pelaku pencurian 2 buah Handphone (HP) di Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Jumat (2/5/2022). RT diringkus disalah satu desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Sabtu (25/6/2022).
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo mengatakan, korban pencurian berinisial A, beralamat di Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.”Waktu kejadian Jumat 2 Mei 2022 Sekira pukul 01.00 WIT, pelaku memasuki rumah korban lewat jendela korban yang tidak terkunci lalu mencuri 1 buah HP Iphone 11 dan 1 buah HP Samsung J2 Pro,”kata Utomo, Senin (27/6/2022).
Selanjutnya, korban mengetahui 2 HP miliknya raib setelah bangun pagi. Dia melihat 2 HP miliknya yang ditaruh diatas kasus tiba-tiba hilang. Setelah dicari di bagian rumah tidak ditemukan .”Korban langsung mendatangi Polsek Teluk Ambon untuk melaporkan kehilangan 2 HP miliknya.”Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta rupiah.RT dikenai Pasal 363 ayat 1 ke-3e, ke-5e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,”terang Utomo. (DM-03)