Hukum
Curi 7 HP, Dua Warga Letti Ditangkap di Hutan Dekat Tugu Perbatasan Indonesia
AMBON, DM.COM,-EM dan SR, dua warga Desa Tutuwaru dan Luhuleli, Kecamatan Letti, Kabupaten Maluku Barat Daya, akhirnya ditangkap personil Polsek Serwaru, Minggu (15/1/2023). Mereka ditangkap setelah mencuri 7 buah Hand Phone (HP), di konter HP Arika Tiakur, 28 Desember 2022 lalu.
Kapolsek Serwaru, Ipda Giovani Toffy, mengatakan, pengungkapan pelaku pencurian dilakukan oleh pihaknya di hutan Eul Desa Tutuwaru, Kecamatan. Letti.” Dari hasil penyelidikan teridentifikasi pelaku pencurian sesuai laporan Polisi, sementara bersembunyi di hutan Eul dekat Tugu Perbatasan Indonesia, sejak, 2 Januari 2023. Pengembangan dialukan oleh Kanit SPKT, Kanit Reskrim, Kanit Intel dan Bhabinkamtibmas Desa Tutuwaru,”kata Toffy, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Minggu (15/1/2023).
Selanjutnya, pengembangan dilakikaj pada tanggal 5 Januari 2023, Kapolsek Serwaru memerintahkan anggota Polsek Serwaru, yakni Kanit SPKT, Aiptu E Mulwere, Kanit Reskrim Bripka, F. Telapary, Briptu R. Manaha dan Harjono Buton.” Mereka diperintahkan untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan di dalam hutan, namun informasi yang didapat dari masyarakat bahwa kedua pelaku tersebut berada di hutan Desa Tomra,”terangnya.
Namun, lanjut dia, Sabtu (14/1/ 2023), sekira pukul 20.00 wit, Kanit SPKT bersama Kanit Reskrim melakukan pencarian di desa Tomra, namun tidak ketemu dan pihaknya mendapat informasi dari warga kalau ada orang yang melihat kedua pelaku berada di hutan Eul di desa Tutuwaru. “Akhirnya, Minggu (15/1/2023) sekira pukul 12.00 WIT, Kapolsek Serwaru memerintahkan anggota polsek Serwaru, yakni Kanit SPKT, Aiptu E Mulwere, Kanit Reskrim Bripka, F. Telapary, Briptu R. Manaha dan Harjono Buton, untuk mencari kedua pelaku sekaligus melakukan penangkapan di hutan Eul,”bebernya.
Kendati begitu, sekira pukul 13.30 wit, anggota Polsek Serwaru melaksanakan pengecekan di desa Tutuwaru, namun hasilnya nihil.”Namun, sekira pukul 14.00 WIT, anggota Polsek Serwaru melakukan pencarian di dalam hutan Eul desa Tutuwaru. Sekira pukul 15.26 WIT anggota Polsek Serwaru, menemukan kedua pelaku yang sementara duduk dalam rumah kebun yang berada di hutan Eul. Pada saat itu anggota Polsek Serwaru, langsung mengamankan kedua pelaku tersebut dan selanjutnya dibawa ke desa untuk di lakukan pencarian barang bukti di rumah pelaku di desa Tutuwaru,”paparnya.
Selanjutnya, sekira pukul 17.00 WIT, anggota Polsek Serwaru, melaksanakan pencarian barang bukti di Desa Tutuwaru dan di lanjutkan pencarian barang bukti di Desa Luhuleli. Sekira pukul 17.40 WIT, anggota Polsek Serwaru membawa kedua pelaku untuk di amankan ke mako Polsek Serwaru. “Hasil yang dicapai, yakni telah amakan dua orang pelaku di Mako Polsek Serwaru, telah diamankan barang bukti berupa 7 unit HP bersama 4 Buah Charger dengan merek, VIVO 4 unit, INFINIX 2 unit, dan Readme 1 Unit,”jelasnya.
Kedua pelaku saat ini sementara diamankan diruang Kanit SKPT Polsek Serwaru.(DM-01)