Connect with us

Hukum

DAK RSU Ukurlaran Diduga Salahgunakan, Rumra : Segera Proses Hukum

Published

on

AMBON,DM.COM,-Dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik reguler bidang kesehatan sebesar Rp. 22.411.997.016 miliar untuk melunasi pembayaran pekerjaan proyek pembangunan Rumah Sakit PP Magrety Ukurlaran Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), kembali disikapi.

Kali ini, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra, ikut angkat bicara menyoroti dugaan penyalahgunaan dana “jumbo” itu.”Hampir rata-rata di KKT, DAK realisasi 100 persen, tapi ternyata pembayarannya tidak sesuai dengan aturan main,”kata Rumra, kepada awak media, Senin (24/10/2021).

Sebelumnya, mantan anggota DPRD KKT, Soni Ratissa dan Ketua LP KPK Komisi Cabang Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jhon Solmeda, menyoroti DAK rumah sakit itu dialihkan sehingga Pemda KKT berhutang kepada pihak ketiga senilai Rp 22,4 miliar.

Politisi PKS ini menegaskan, mestinya pekerjaan DAK harus dibayar dengan dana DAK. Dia mengaku, selama ini banyak kasus hutang pihak ketiga di KKT.” Saya sudah bicara dari dulu menyangkut persoalan (hutang ketiga) di Saumlaki. Kadang orang tanya, kepada saya dari mana, tapi saya katakan saya ini anggota DPRD Maluku,”tandansya.

Namun, kesal dia, hutang pihak ketiga di KKT membengkak hingga Rp 300 miliar lebih yang mesti dibayarakan. Tapi realitasnya, tandas dia, dana sudah cair 100 persen dari Kantor Perbendaharaan Negera, namun pihak ketiga tidak mendapatkan dana dari hasil kerjanya.”Mungkin DAK dibayarkan untuk pekerjaan APBD. Padahal itu tidak bisa karena masuk pelanggaran.
Yang namanya pekerjaan DAK harus dibayar dengan dana DAK termasuk rumah sakit yang anggarannya sekitar Rp 70 miliar,”paparnya.

Menurut wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Tual, Malra, dan Aru, ada hutang sekitar Rp 22 miliar lebih dan ada masalah juga.”Itu terjadi pada kepemimpinan Bupati KKT sebelumnya. Pihak aparat penegak hukum tidak boleh diam-diam. Harus diproses hukum. Banyak hal yang kita sampaikan,
Saya kaget dana DAK sudah cair 100 persen, tapi pihak ketiga belum dapat haknya,”kesalnya.

Kandidat calon anggota DPR RI periode 2024-2029 ini kemudian mempertanyakan aliran DAK yang diduga disalahgunakan.”Berarti uang itu selama ini dikemanakan. Kalau dana sudah cair 100 persen, maka harus dibayar,”harapnya.

Lantas, eks Bupati KKT, Petrus Fatlolon dan Kepala BPKAD KKT Jhon Batlajery, diduga terlibat, dia mengungkapkan. “Banyak orang terlibat disitu, wajar kalau saat ini banyak Masalah.BPK dan Inspektorat harus melihat hal ini.Ini bukan masalah sepele, ini persoalan akut. Masyarakat ada yang sudah melaporkan ke lembaga penegak hukum dan itu luar biasa,”pungkasnya.

Sekedar tahu, data dari Kantor Perbendaharaan Pelayanan Negara (KPPN) Saumlaki, DAK RSUD Ukurlaran tahun anggaran 2020 dan 2021 telah ditransfer 100 persen dari Rekening Kas Negara (RKN) ke Rekening Kas Daerah (RKD) yang pengelolaannya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KKT.

Namun, uang negara yang ditransfer 100 persen ke rekening dari RKN ke RKD pada tahun 2020 dan 2021, ternyata tidak dipakai sesuai peruntukannya untuk bayar pekerjaan pihak penyedia atau kontraktor sejak tahun 2020, 2021 hingga bulan Oktober tahun 2022.

Anehnya, salah satu anggota DPRD KKT dalam pernyataan persnya, mengakui kasus belum dilunasinya pembayaran proyek RSUD PP Magrety Ukurlaran, sebagai hutang daerah dan rencananya akan dibayar menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) anggaran milik rakyat Tanimbar.

Tidak ada upaya untuk menelusuri lebih mendalam kasus penyalahgunaan uang negara senilai Rp 22,4 Milyar yang dilakukan oleh BPKAD KKT. Digelapkan kemana uang itu dan tidak digunakan lunasi hutang ke pihak kontraktor.

Sebelumnya,Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit PP. Magrety Saumlaki, dr. Fully Nuniare melalui WhatsApp telepon selulernya kepada kontributor DINAMIKAMALUKU.COM di Saumlaki, Sabtu (22/10/2022) mengatakan, “Iya proyek pembangunan RSUD ini DAK Fisik tahun anggaran 2020 dan dilanjutakan 2021. Uangnya sudah ditransfer ke Rekening Kas Daerah 100 persen. Anggaran termin 1 dan 2 sudah dibayar ke kontraktor, sedangkan dana termin 3 yang belum dicairkan oleh BPKAD sejak permohonan kami lakukan dari tahun 2021 sampai tahun 2022 sekarang”, ungkapnya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *