Connect with us

Politik

Dampak Politik Uang Serta Intimidasi
Terhadap Peserta Pemilu

Published

on

Oleh : Sutrisno, SPd

Politik uang dalam setiap proses pemilu, pilkada dan pileg diikut sertakan dengan proses intimidasi terhadap peserta pemilu beberapa tahun ini selalu menjadi perbincangan sebagai bentuk suatu ancaman yang sangat serius dan nyata terhadap demokrasi bukan hanya di Indonesia namun juga di dunia internasional.

Politik uang dalam pemilihan umum selalu saja menjadi topik yang tidak ada habisnya, dikalangan akademisi, pengamat politik, aktifis penggiat pemilu, penggiat anti korupsi. Politik uang selalu menjadi pembahasan utama dan pembahasan yang menarik di berbagai kegiatan diskusi, seminar ataupun pendidikan dalam konteks pemilihan umum.
Politik uang serta intimidasi terhadap peserta pemilu merupakan hal yang sudah mendasar dan mendarah daging di masyarakat. Karena sudah menjadi kebiasaan yang melekat dalam masyarakat, sehingga masyarakat berfikir  tidak ada uang politik maka tidak ada suara yang akan mereka salurkan. Ini tentunya sangat bahaya dan memprihatinkan. Karena penentuan pilihan didasarkan pada pragmatisme politik atau seberapa banyak uang yang diberikan calon kepada para pemilih.
Menurut Jeffrey A. Winters seorang ilmuwan politik asal Amerika mengatakan Politik uang adalah tindakan politik memobilisasi pemilih agar memilih Parpol dan Calon tertentu di TPS dengan memberi imbalan sejumlah uang, barang atau jasa dalam Pemilu/Pemilihan. Dari definisi yang dikemukakan oleh ilmuwan politik diatas dapat disimpulkan bahwa politik uang adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menyuap atau membeli suara pemilih demi kepentingan politik bagi dirinya sendiri maupun kelompoknya.
Sedangkan Intimidasi dapat didefinisikan sebagai penggunaan pengaruh untuk menekan seseorang agar memilih atau tidak memilih. Intimidasi dapat mengambil banyak bentuk, baik secara halus maupun agresif. Bentuk-bentuk intimidasi yang halus antara lain dapat berupa gerak tubuh atau kata-kata yang dilontarkan saat menjelang pemungutan suara, penggunaan atribut partai atau kandidat di tempat pemungutan suara, atau narasi-narasi yang menyudutkan kelompok minoritas. Sementara bentuk-bentuk intimidasi yang agresif antara lain dapat berupa ancaman fisik serta ancaman ekonomi seperti ancaman kehilangan pekerjaan, penghasilan dari shift kerja, atau jabatan.
Menurut Agustino (2009) terdapat beberapa faktor yang menyebabkan adanya politik uang seperti, Tradisi Masyarakat. Politik uang bukan merupakan nilai-nilai atau norma adat yang diajarkan oleh leluhur kita. Namun politik uang seperti sudah menjadi tradisi terutama bagi kelompok elit. Jika dillihat dari sejarah, sebenarnya politik uang sudah ada dari zaman kolonialisme. Para penjajah menyuap pejabat pribumi guna memperoleh apa yang dikendakinya. Kebiasaan buruk tersebut ternyata berlangsung hingga saat ini dan diaplikasikan dalam konteks pemilihan umum. Kedua, Haus kekuasaan Semua orang memiliki sifat ingin menjadi yang tertinggi, dan ingin menjadi pemimpin. Bisa dikatakan manusia haus akan jabatan.  Demi mendapatkan jabatan yang diinginkan setiap orang rela menumpuh jalan dengan melakukan politik uang.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya politik uang. Pertama, Hukum yang bisa ditukar uang. Kedua, kebutuhan ekonomi. Ketiga, Rendahnya Pengetahuan Masyarakat. Ini dikarenakan kurangnya informasi pendidikan politik yang diperoleh atau masyarakat sendiri yang memang acuh dan tidak mau tahu, sehingga pada saat adanya pesta demokrasi masyarakat seakan acuh terhadap hal tersebut. Senada dengan itu Martin Suryajaya mengatakan bahwa Konsep dasar dari demokrasi adalah sebuah rights-based politics, sebuah politik yang bertumpu pada hak. Ini dibuktikan dimana dasar dari konstitusi setiap negara demokratis terdapat pengakuan pada Hak Asasi Manusia sebagai hak konstitusional atau sebagai hak warga negara.
Adapun beberapa Bentuk Politik Uang Menurut Ahmad Khoirul Umam (2006) bentuk-bentuk politik uang atau money politics dalam Pemilu atau Pemilihan terdiri dari berbagai macam bentuk dan modusnya.
Beberapa bentuk politik uang yang sering terjadi dalam Pemilu dan Pemilihan seperti yang dijelaskan Aspinal dan Sukmajati dalam bukunya tersebut dapat dikategorikan sebagai berikut:
Pertama Pembelian Suara atau vote buying yaitu pemberian imbalan materi (baik dalam bentuk uang ataupun barang) kepada seorang individu atau keluarga yang memiliki hak pilih pada hari dilaksanakannya pemungutan suara ataupun beberapa hari sebelumnya. Distribusi pembayaran uang tunai/barang dari kandidat kepada pemilih secara sistematis dilakukan beberapa hari menjelang Pemilu yang disertai dengan harapan yang implisit bahwa para penerima akan membalasnya dengan memberikan suaranya bagi si pemberi. Kedua Pemberian-Pemberian Pribadi (individual gifts) bentuk politik uang jenis ini dilakukan untuk mendukung pembelian suara yang sistematis, para kandidat sering kali memberikan berbagai bentuk pemberian pribadi kepada pemilih. Biasanya mereka melakukan praktik ini ketika bertemu dengan pemilih, baik ketika melakukan kunjungan ke rumah-rumah atau pada saat kampanye. Pemberian seperti ini sering kali dibahasakan sebagai perekat hubungan sosial. Ketiga adalah Pelayanan dan Aktivitas (services and activities) politik uang jenis ini adalah suatu tindakan pelayanan yang diberikan oleh seseorang atau kelompok orang seperti pemberian uang tunai dan materi lainnya. Keempat adalah sesuatu yang di istilahkan sebagai Barang-Barang Kelompok (club goods) didefinisikan sebagai praktik politik uang yang diberikan lebih untuk keuntungan bersama bagi kelompok sosial tertentu ketimbang bagi keuntungan individual. Misalnya perlengkapan ibadah, peralatan olahraga, peralatan pertanian, sound system dan lain-lain yang sejenis.
Kelima adalah apa yang diistilahkan sebagai Proyek
Bentuk pork barrel projects didefinisikan sebagai proyek-proyek pemerintah yang ditujukan untuk wilayah geografis tertentu. Kegiatan tersebut ditujukan kepada publik dan didanai dengan dana publik dengan harapan publik akan memberikan dukungan politik kepada kandidat tertentu.

Dalam rangka pencegahan dan efek jera terhadap pelaku politik uang pada saat pemilu, negara hadir melalui kebijakan politik hukumnya yang telah mengatur terkait kejahatan politik uang. Dengan adanya kebijakan hukum ini semakin jelas bahwa politik uang adalah sesuatu yang serius sehingga dianggap perlu untuk diatur dalam peraturan perundang – undangan, sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat dan tentunya perlindungan terhadap demokrasi. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan umum Pasal 523 ayat(1), ayat (2), dan ayat (3) mengatur tentang larangan poltik uang yang terbagi dalam tiga masa atau tahapan yaitu; Pertama pada masa Kampanye dimana larangan tersebut berbunyi; Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Kedua Pada Masa Tenang dimana desebutkan ; Setiap pelaksana, peserta, dan/ atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah). Ketiga Pada Saat Pemungutan Suara yang secara tegas disebutkan ; Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Sedangkan aturan hukum larangan politik uang dalam Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 187A Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2016 yaitu; (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang, atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana, dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 justru lebih tegas disebutkan bahwa baik pemberi maupun penerima mendapatkan ancaman pidana, ini memang ada baiknya namun juga ada kekurangannya. Sisi kekurangnanya tentu saja dalam sisi pembuktiannya jika ada laporan tindak pidana politik uang ke Bawaslu dikarenakan si penerima sudah dapat dipastikan tidak akan pernah mengaku menerima sejumlah uang dari kandidat.

Dengan penerapan kebijakan Undag-Undang tersebut, kita sebagai masyarakat harus bisa memantau, mencegah dan melaporkan terjadinya politik uang. kita diharapkan Jangan mudah tergiur. siapa yang tidak mau diberi uang dengan syarat hanya mencoblos ?  Namun kita harus bisa menahan agar tidak mudah tergiur dengan suap. Kita bayangkan saja dengan uang yang tidak seberapa nantinya nasib kita ditentukan untuk lima tahun kedepan. Jika kita memilih hanya karna uang dan ternyata kita salah memilih pemimpin, maka kita sendiri yang akan susah”.
Pencegahan politik uang dalam Pemilu dapat dilakukan dengan cara pemilih memperoleh pemahaman arti praktik politik uang, tokoh agama dan tokoh masyarakat berperan aktif mendampingi masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik politik uang, masyarakat berinisiatif membentuk komunitas gerakan moral berani menolak dan melawan praktik politik uang, dan masyarakat berani melaporkan kepada jajaran Bawaslu apabila menemukan atau mengetahui praktik politik uang sehingga para pelaku praktik politik uang akan memperoleh efek jera.
Jadilah pemilih cerdas sebab Pemilih yang cerdas adalah mereka dengan kesadaran memilih memiliki sikap kritis dan rasional pada pemilu ataupun pemilihan, yaitu memahami hak konstitusionalnya sebagai warga negara untuk menggunakan hak pilihnya, memahami dan mengkritisi visi, misi dan program kerja para kandidat dan parpol serta tentu saja anti terhadap politik uang(money politics).
Adapun aktivitas pemilih cerdas dalam pemilu dan pemilihan adalah sebagai berikut :
Aktif mencari informasi tentang riwayat kandidat seperti latar belakang pendidikan, pekerjaan, aktivitas kemasyarakatan, riwayat perjuangan dan kepribadian dalam kehidupan kemasyarakatan.
Aktif mencari informasi tentang visi, misi dan program kandidat.
Aktif mencari informasi pemilu/pemilihan dan berperan serta dalam pelaksanaan setiap tahapan
Aktif mengecek statusnya di DPS dan DPT online untuk memastikan apakah yang bersangkutan sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih

Harapan kita sebagai warga negara yang menjunjung tinggi nilai asas demokrasi, semoga dengan adanya edukasi terkait dengan dampak politik uang dan intimidasi terhadap peserta pemilu masyarakat dapat memahami dan berani menolak praktik politik uang dalam Pemilu 2024 mendatang sehingga pemilu dapat berjalan sesuai dengan asas pemilu pasal I ayat (2), pasal S ayat (1), pasal 6, pasal 6A, pasal lg ayat (3), Pasal 19 ayat (1), pasal 20, pasal 22C ayat (1), dan Pasal 228 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.(***)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *