Connect with us

Politik

Dana Pokir DPRD KKT Selangit, Jemaat Dibenani Gelar Sidang Klasis

Published

on

SAUMLAKI, DM.COM,-Kehadiran para wakil rakyat, sedianya membantu rakyat yang diwakilinya agar mendapat kemudahan pembangunan dan akses pembiayaan lainya. Namun, ini sepertinya tidak berlaku bagi DPRD  Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT)

Ini sungguh ironi, setelah Sidang Klasis Tanimbar Selatan ke 49 di jemaat GPM Kandar, Kecamatan Selaru, yang dibuka oleh penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Daniel. E. Indey, S.Sos, M.Si, Minggu (12/3/2023). Sementara sesuai agenda, Sidang Klasis Tanimbar Utara di Jemaat GPM Waturu, akan dilaksankan pada tanggal 23 April 2023 mendatang, alokasi anggaran sangat minim serta membebani warga jemaat di dua klasis itu.

Dana pelaksanaan event di Klasis Tanimbar Selatan dan Tanimbar Utara ini adalah Rp 30 juta. Sumber anggarannya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) serta diprogramkan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Tanimbar.  Sedangkan sisah dana lainya di pungutan dari warga jemaat diduga klasis itu.

Sementara anggaran pokok pikiran disingkat Pokir  milik 25 anggota DPRD Tanimbar Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 30 Miliar. Pokir bernilai fantastik terinci sebagai berikut. Masing-masing 22 anggota dewan mendapat kuota per orang Rp 1 Milyar. Kuota para pimpinan DPRD bervariasi. Wakil Ketua DPRD ditaksir mendapatkan anggaran masing-masing sebesar Rp 2,5 Milyar Rupiah. Sementara Ketua DPRD Tanimbar disinyalir mendapatkan dana Pokir senilai Rp 3 Milyar.

Salah satu tokoh masyarakat Tanimbar di Kota Ambon, Nikolas Ngeljaratan menyatakan,  bahwa DPRD KKT sudah mati rasa. Menurut dia, kepedulian dan kepekaan terhadap kondisi masyarakat dan umat yang saat ini sedang dilanda kemiskinan ekstrim dan susah dapatkan uang.

“DAU yang adalah uang rakyat digunakan untuk menciptakan berbagai proyek fisik untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” kata Ngeljaratan, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Minggu (12/3/2023)

Untuk diketahui, sukseskan kegiatan Sidang Klasis, jemaat GPM di Desa Waturu  dan Kandar, diwajibkan tanggung Rp 250.000 per orang. Uang ini mereka peroleh dari hasil kerja kelapa dan jual kopra serta menangkap ikan. Sementara pegawai negeri Rp 1.000.000.

Bagi Ngeljaratan, Pokit Rp 30 Milyar anggota dewan yang  bersumber dari uang rakyat terlalu besar dan dipakai untuk kegiatan serta program yang tidak menjawab kebutuhan prioritas dan  atau bebaskan rakyat dan umat dari tanggungan yang berat ini.

“Event Gerejawi yang didalamnya umat sebagai rakyat Tanimbar justru tidak dibebaskan DPRD Tabimbar dari kewajiban tanggungan suksesi Sidang Klasis. Bila mereka miliki kepekaan, tentunya akan mengganggarkan kegiatan gerejawi sekelas Sidang Klasis secara rasional”, tandasnya.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *