Politik
Debat Kedua Cawalkot Ambon di Jakarta, Mahulauw : Ketua KPU Tak Salahi Norma

AMBON,DM.COM,-Dari informasi yang terpublis pada salah satu media on line lokal, menyoroti tentang ide Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, Kaharuddin Mahmud menyangkut dengan debat babak kedua Calon Walikota dan Calon Wakil walikota (Cawalkot-Cawawalkot), yang akan dilaksanakan pada tangga 2 November 2024 mendatang di Jakarta.
Pada pemberitaan itu menyebutkan membuang-buang aggaran, tidak sesuai asaz penyelanggara Pemilu efektif dan efesien, maupun hanya untuk kepentingan penyerapan anggaran semata.
Menyangkut dengan polemik tersebut, direspons oleh Dr. Syaifulrijal Mahulauw, S.Sos,M.Si pemerhati politik lokal Maluku dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Pattimura (Fisipol-Unpatti) pada Kamis 24 November 2024 di Ambon bahwa, ” Saya kira debat babak kedua Cawalkot-Cawawalkot, akan dilaksanakan pada tangga 2 November 2024 mendatang di Jakarta, yang merupakan ide yang dilontarkan oleh Ketua KPU Kota Ambon, Kaharuddin Mahmud atas nama lembaganya tersebut tidak menyalahi norma.” Jelasnya.
Hal ini dikarenakan, dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Bab II metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di angka 9 menyangkut dengan jadwal dan tempat penyelenggaraan.
Huruf c menyebutkan, ”debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon diutamakan diselenggarakan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota masing-masing.” Merujuk pada huruf c menyangkut dengan tempat pelaksanaan debat debat babak kedua Cawalkot-Cawawalkot, akan dilaksanakan pada tangga 2 November 2024 mendatang di Jakarta, pada prinsipnya tidak melarang hanya menegaskan dengan frasa diutamakan dilaksanakan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota masing-masing.
Atas dasar norma tersebut, maka tentu Ketua KPU Kota Ambon Kaharuddin Mahmud, tidak melanggar norma, yang mengatur tempat pelaksanaan debat babak kedua Cawalkot-Cawawalkot diluar Kota Ambon maupun diluar Provinsi Maluku. Bahkan dikatakan doktor administrasi publik lulusan Program Doktor Administrasi Publik dari Universitas Negeri Makassar (UNM) ini bahwa, debat babak kedua Cawalkot-Cawawalkot, akan dilaksanakan pada tangga 2 November 2024 mendatang di Jakarta, bukanlah pemborosan anggaran.
”Anggaran yang diperuntukan untuk debat babak kedua Cawalkot-Cawawalkot tersebut, sudah tersedia melalui dana hibah dari Pemerintah Kota Ambon kepada KPU Kota Ambon. Alangkah baiknya dipakai. Oleh karena itu, merupakan penilaian yang sesat jika dikatakan bahwa debat babak kedua Cawalkot-Cawawalkot, akan dilaksanakan pada tangga 2 November 2024 mendatang di Jakarta merupakan pemborosan. Saya kira itu salah kaprah, justru bukan pemborosan tapi merupakan bentuk penyerapan anggaran, yang harus terpakai habis sesuai peruntukannya.”Papar Mahulauw.
Dikatakannya semua stakeholder strategis baik itu KPU Kota Ambon, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon, Pemerintah Kota Ambon, pihak TNI/POLRI, kalangan pers dan berbagai stakeholder strategis lainnya, harus bahu membahu mensukseskan agenda demokrasi lokal yakni, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langsung Kota Ambon dengan mengedepankan hal-hal yang positif. Hal ini akan menjamin stabilitas sosial, politik, dan keamanan yang kondusif.(DM-04)