Connect with us

Hukum

Dekatkan Layanan Hukum ke Warga, PN Kelas 1A Ambon Gelar Sidang di Saparua

Published

on

SAPARUA,DM.COM,-DM.COM,-Untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Ambon menunjukan komitmenya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Ini dibuktikan dengan lembaga peradilan itu melaksanakan sidang di Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah yang bertempat di gedung pertemuan Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Kamis (29/01/2026).

Juru bicara Pengadilan Negeri Ambon Kelas 1 A, Jefry Bimusu, SH. MH mengaku, persidangan yang di laksakan di Saparua, bertujuan untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat khususnya kepada masyarakat di Saparua.

Putra Asli Provinsi Nusa Tenggara Timur ini mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Kelas 1 A, bersama Jaksa Penuntut Umum, Asmin Hamja, SH. MH yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua menggelar dan menghadiri persidangan di daerah itu.

“Dalam pelaksanaan sidang keliling yang bertempat di gedung pertemuan Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua ini terhadap dua ( 2 ) buah Perkara yakni Perkara Pidana No. 8./Pid.B/2026/ PN Ambe dan Perkara Pidana No 7./Pid.Sus/2026/PN Ambon,”jelasnya kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (29/1/2026).

Menurut Bimusu, yang juga sebagai Hakim Ketua pada salah satu Perkara Pidana yang di sidangkan di Saparua mengatakan, persidangan dilakukan di luar pulau Ambon tepatnya di Saparua ini demi pendekatan pelayanan kepada masyarakat terkhusus bagi saksi-saksi yang bertempat tinggal jauh dari Kota Ambon.

Bimusu melanjutkan, apabila pelaksanaan sidang di Kota Ambon, harus menempuh perjalanan lewat laut dengan menggunakan kapal Cepat Cantika Expres.”Ini sangat membutuhkan biaya yang cukup besar,”kata Bimusu.

Untuk itu, lanjutnya, sidang keliling yang di lakukan ini sangat membantu masyarakat dan memberi pemahaman Hukum bagi Masyarakat.(DM-05).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *