Connect with us

Politik

Diduga KPW 5 Masuk Angin,  Komisi IV  Minta Kelenterian KDPDTT Evaluasi

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON- Para pendamping desa selama ini tidak digaji. Ironisnya lagi, perekrutan tenaga pendamping tidak dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Maluku.

Akibatnya, Komisi IV DPRD Maluku meminta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) mengevaluasi kinerja Konsultan Pendamping Wilayah (KPW) 5 Wilayah Maluku.

Ironisnya, sejumlah tenaga pendamping desa yang dipindahkan dari Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) pada salah satu desa di Kecamatan Leihutu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) kurang lebih setahun tidak diberi gaji.


Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi  Maluku, Ruslan Hurasan, kepada wartawan, Selasa (5/10/2021). Dia mengaku,  mendapat informasi bahwa ada tenaga pendamping desa yang dipindahkan  di Leihitu hingga saat ini belum  digaji hampir setahun.

“Padahal sesuai aturan seharusnya para pendamping Desa yang direlokasi KPW 5 Maluku, sudah habis masa kerjanya sejak tahun 2019, sehingga harus diberhentikan dengan surat resmi dari KPW 5 agar nantinya bisa mengajukan kembali. Jadi memang perlu ada evaluasi dari Kementerian KDPDTT,” jelasnya..

Parahnya, KPW 5 Maluku, justeru mempekerjakan kembali pendamping desa dengan cara memindahkan untuk bekerja ditempat lain.

“Ada pendamping Desa yang tidak direlokasi secara profesional. Ada pendamping Desa yang sudah enam sampai satu tahun yang tidak pernah tugas tanpa dikasi gaji, tapi masih direlokasi dan dipekerjakan ditempat lain, itu kan salah sesuai aturan,”beber politisi PKB itu

Untuk itu, lanjut wakil rakyat dari daerah  pemilihan Maluku Tengah itu, Komisi IV sudah memanggil pihak konsultan pendamping desa dan dinas terkait. Sementara  KPW 5 tidak hadir, sehingga rapat ditunda.

“Berdasarkan surat masuk dan keluhan pendamping desa, jadi kami undang rapat untuk bisa memetahkan seluruh Desa yang ada di Maluku, tapi pihak konsultan pendamping tidak hadir. Karena relaksasi yang terjadi sekarang itu dikeluhkan oleh pendamping Desa dan pendamping lokal Desa, serta pemerintah Negeri yang dilakukan KPW 5 tanpa berkoordinasi dengan Dinas PMD Maluku.

“Seharusnya kalau pihak konsultan ingin melakukan reloksasi, harus bisa bersama-sama dengan Dinas PMD, karena PMD punya tugas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pendamping Desa, pada semua kabupaten/kota di Maluku,”jelasnya.

Hurasan menilai apa yang sudah dilakukan KPW 5 dianggap tidak bekerja secara profesional terhadap langkah-langkah yang diambil, baik dalam bentuk rekrutmen maupun merelokasi tenaga pendamping.

Apalagi menyangkut dengan pendamping Desa yang sudah lagi bertugas lebih dari dua petang hingga satu bulan itu ada tahapan yang sesuai yang diatur dalam SK Menteri Desa (Mendes) nomor 40 tahun 2021 tentang pendamping Desa.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *