Connect with us

Politik

Desak Buat Perda Berantas Narkoba, Begini Respon Ketua DPRD Maluku

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obat terlarang (narkoba), semakin hari semakin meningkat. Karenanya, lembaga terkait terus berupaya agar ada payung hukum guna memanilisir penyebaran dan penggunaan narkoba.

Untuk itu, Ketua DPRD Maluku, Lucki Wattimury, menyambut baik desakan Badan Narkotika (BNN) Provinsi Maluku, untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberantasan Narkotika di daerah ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika Tahun 2020-2024.
” Kita mendukung langkah langkah yang dilakukan BNN dan mengapresiasi dengan baik untuk menuntaskan masalah Narkoba di Maluku” ujar Wattimury kepada awak media, Senin ( 19/4).


Bendahara DPD PDIP ini menandaskan, pentingnya Perda maka DPRD Maluku akan mengusulkan Perda inisiatif untuk menunjang seluruh pergerakan BNN di Maluku .
” Mengingat pentingnya Perda ini maka kita akan membuat usulan tambahan agar bisa dibahas di tahun 2021 ” jelasnya.


Ditegaskan jika Maluku sangat rawan peredaran Narkoba bahkan Kota Ambon dijadikan kota tujuan. “Dengan adanya perangkat hukum maka BNN dapat bertindak dengan baik,”pungkasnya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *