Hukum
Desak Polres Aru Usut Dugaan Penggelapan di Puskesmas Kabalsiang

AMBON,DM.COM,-Sekretaris Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, Muhamad Gurium, mendesak aparat Kepolisian Polres Kepulauan Aru, agar segera mengusut tuntas laporan dugaan penggelapan yang dilaporkan dr. Milka Margareta, salah satu tenaga kesehatan yang pernah bertugas di Puskesmas Kabalsiang Benjuring,Kecamatan Aru Utara Timur Batuley, Kabupaten Kepulauan Aru, belum lama ini.
Sesuai data yang di himpun media ini, lanjut Gurium, atas laporan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Aru dan Kepala Puskesmas Kabalsiang Benjuring merasa tidak benar adanya laporan tersebut sehingga telah melapor balik ke Polres Kepulauan Aru, dengan dalil pencemaran nama baik.
Kata dia, karena perkara ini sudah bergulir ke ranah hukum maka Polres Aru berkewajiban melakukan penyelidikan kasus ini, sehingga informasi tersebut tidak menjadi bola liar di masyarakat.
“Bagi kami LSM LIRA, kami tetap mendukung proses hukum itu harus jalan dulu, artinya laporan dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan lebih awal ke Polres Aru itu penting ditelusuri lebih dulu, Ketimbang laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Kepala Dinas dan Kepala Puskesmas, “ungkap Gurium, kepada wartawan di Ambon, Selasa, (6/5/2025).
Gurium yang juga praktisi hukum di Provinsi Maluku itu berujar, Polisi sudah tentu punya kewajiban mencari dan menemukan fakta-fakta dalam laporan yang disampaikan masyarakat. Karena itu suatu kewajiban.
“Tidak ada alasan jika polisi melihat atau menerima laporan ini kemudian mengarahkan untuk mediasi, kan awal-awal pasti sudah dimediasi, sehingga terbitlah laporan polisi, karena itu kita minta Polres Aru segera usut tuntas,” ujarnya.
Kepada Kapolda Maluku, lanjut Gurium, juga harus atensi terhadap penanganan masalah ini di daerah. Mengingat sudah banyak masyarakat melapor tentang adanya dugaan tindak pidana di beberapa Puskesmas di Maluku.
“Kita berharap bapak Kapolda Maluku juga atensi melihat kasus ini, Kapolres Aru juga kita minta agar segera memerintahkan Kasat Reskrim untuk memanggil pihak-pihak terkait yang mengelola dana JKN di Puskesmas, ini dilakukan agar informasi ini bisa klir di masyarakat serta adanya kepastian hukum,” pungkas Gurium.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Aparat Penegak hukum (APH) Kepolisian Polres Kepulauan Aru, berjanji akan menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan dalam jabatan berupa pemalsuan tandatangan sebagaimana diatur dalam pasal 374 dan pasal 263 KUHPidana, yang dilaporkan pelapor dr.Milka Margareta ke Polres Aru.
Laporan ini terlapornya adalah Kepala Puskesmas Kabalsiang Benjuring, Magdalena Ilely.
Bahkan, dikabarkan terhadap penanganan kasus ini dalam waktu dekat petugas kepolisian dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Aru, akan menyerahkan ke Bagian Reserse dan Kriminal (Reskrim) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Aru, Iptu Angelico Timotius Sulu, yang dikonfirmasi mengaku, terhadap adanya laporan pengaduan tentang dugaan penggelapan dalam jabatan berupa pemalsuan tandatangan, yang dilaporkan dr. Milka Margareta, Polres Aru sifatnya tetap menindaklanjuti.
“Pada prinsipnya kita akan tindaklanjuti,” tandas Kasat, singkat melalui selulernya, Rabu, (30/4/2025).
Sementara dihubungi terpisah, pelapor dr. Milka Margareta, kepada wartawan mengaku, pihaknya akan terus mencari keadilan dalam laporan pidana yang sudah disampaikan ke Polres Aru.
Kata, dr. Milka, yang merupakan salah satu tenaga kesehatan di Puskesmas Kabalsiang Benjuring, Kecamatan Aru Utara Timur Batuley, Kabupaten Kepulauan Aru itu, pihaknya mengajukan proses hukum karena ia menerima hak-haknya terkait pembayaran jasa JKN tidak sesuai di lapangan.
“Karena saya terima hak-hak saya tidak sesuai jadi saya lapor saja ke Polres untuk proses hukum,” ungkap dr. Milka.
Wanita 32 Tahun, yang tinggal di Desa Benjuring tersebut mengaku, dalam laporan yang dimasukan itu ia melaporkan Kepala Puskesmas Kabalsiang Benjuring. Karena dia diduga melakukan tindak pidana pemalsuan tandatangan pegawai demi mencairkan dana JKN. Padahal faktanya dana ini tidak bisa dicairkan seperti demikian.
“Jadi beberapa waktu lalu saya ke Polres untuk lapor kasus dugaan penggelapan ini, belum sempat Polres memberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) , Nah, kemarin tanggal 29 April, baru saya terima suratnya, dengan nomor STPLP/77/IV/2025/SPKT. Dalam surat ini juga terterah nomor Laporan Polisi (LP) Nomor.LP/B/85/IV/2025/SPKT/Reskrim Polres Kepulauan Aru, Polda Maluku, tanggal 29 April 2025,” ungkap dr. Milka.
Dengan adanya laporan resmi ini, lanjut dr. Milka, pihaknya berharap Polres Aru bersikap profesional dan mengusut laporan ini secara tuntas.
“Menurut informasi pihak kepolisian di SPKT, pengaduan itu nanti diserahkan ke bagian Reskrim dulu, kalau sudah diserahkan ke Reskrim baru ditindaklanjuti lagi dengan pemeriksaan pihak terkait, dan saya berharap Polres Aru profesional mengusut kasus ini secara tuntas,” tandas dr. Milka.(DM-04)
