Connect with us

Hukum

Desak Polres  Proses Tindak Pidana Pemasangan Spanduk di SMAN 10 KKT

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Yopi Talutu, kuasa hukum dari Foni Monika Ulmasembun meminta pihak Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan Polisi terkait tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik klienya bersama salah satu guru terhadap pemasangan Spanduk di SMN 10 KKT.

“Pemasangan spanduk masuk  tindak pidana perbuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Apalagi, Pemasangan spanduk itu ada yang sudah posting di  Facebook dan media sosial lainnya. Jadi sudah beredar luas di publik,”kata Talutu, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (6/4/2022).

Untuk itu, dia mendesak,  Polres KKT segera proses laporan Polisi ke Polres KKT, Kamis (24/3/2022). “Kita Sudah lapor ke Polres. Kita berharap secepatnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan hingga digelar perkara,”harapnya.

Soal pemasangan Spanduk siapa yang  mesti dipanggil untuk dimintai keterangan, dia mengaku, sudah pasti para guru yang menandatangani Spanduk Penolakan kepada Yulian Angki Masela dan Ulmasembun, bakal dipanggil untik diperiksa.”Pokoknya  siapa yang tanda tangan pasti dipanggil untuk diperiksa. Sudah pasti para guru dan ASN di sekolah itu diperiksa,”tegasnya.

Ketika disinggung, Pelaksana Kepala Sekolah  (Kepsek) SMN 10 KKT, Paulus Arikeus Kundre, ikut mendalangi pemasangan Spanduk, dia enggan berspekulasi.”Kepsek pasti dipanggil. Beliau adalah pimpinan SMAN  10 KKT pasti mengetahui ada pemasangan Spanduk,”bebernya.

Sebagaimana diberitakan  DINAMIKAMALUKU.COM, sebelumnya,
Paulus Arikeus Kundre, Pelaksana tugas (Plt)  Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 10 Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), kembali berulah. Mantan narapidana kasus pencabutan anak dibawah umur ini diduga mendalangi pemasangan Spanduk Penolakan dua guru disekolah itu.

Spanduk yang  dipasang didepan SMAN 10 KKT bertuliskan : “Kami Citivitas Akademik SMAN 10 KKT menolak dengan tegas untuk aktif lagi sebagai tenaga pendidik di SMAN 10 KKT atas nama Yulian Frengki Masela, S. Pd dan Foni Monika Ulmasembun, S. Pd karena tidak melaksanakan dengan baik. Melakukan pengeluaran dana gaji guru honorer SMAN 10 KKT.”  Spanduk itu juga terpampang foto Masela dan Ulmasembun di Spanduk itu.

Dibawah Spanduk itu juga terpasang Spanduk tanda tangan penolakan para guru disekolah itu. Kuat dugaan aktor pemasangan Spanduk itu adalah sang Kepsek yang pernah di penjara karena kasua pencabutan anak dibawah umur 2006 lalu. Dia dipenjara selama 5 tahun dilembaga pemasyarakatan.

Merasa dirugikan karena tadingan di Spanduk tidak benar, Ulmasembun, telah melaporkan para guru yang menandatangani penolakan 2 ke Polres KKT. “Ibu Ulmsembun sudah lapor di Polres KKT, Kamis (24/3/2022). Jadi tinggal para guru yang tandatangan penolakan akan dipanggil untuk di periksa,”kata sumber DINAMIKAMALUKU. COM, Senin (4/4/2022).

Lantas,  pemasangan Spanduk itu aktor dan dalang dari Kepsek yang terkenal arogan dan seperti preman ketika memimpin dilembaga pendidikan itu, dia mengaku.”Sudah pasti ketahuan setelah para guru diperiksa. Dalang dan aktor pemasangan Spanduk itu sudah diduga pasti ada intimidasi dan teror dari Kepsek karena sejumlah guru yang tandatangan penolakan dibawah tekanan,”beber sumber tersebut.

Padahal, ingat dia Masela dan Umlasembun, selama ini aktif masuk sekolah dan penggunaan dana atau pembayaran guru honorer tidak ada masalah. “Ini ada upaya tolak 2 guru itu agar Kepsek leluasa menjalankan aksi untuk melakukan intimidasi kepada para guru. Sebab, selama ini 2 guru itu tidak setuju gaya kepemimpinan Kepsdk seperti preman yang sering ancaman para guru dengan Samurai yang tersimpan diruang kerjanya dan melakukan intimidsi dalam bentuk psikis yang mengakibatkan para guru disekolah itu tidak fokus atau tidak maksimal mengajak,”terangnya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *