Parlemen
Diapresiasi Komisi I, Ini Program Kerja KPID Maluku
DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Meski baru dilantik dan bekerja baru 6 bulan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku, sudah diapresiasi Komisi I DPRD Provinsi Maluku. Sebab lembaga penyiaran itu mulai menegakan aturan menertibkan lembaga peyiaran yang tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran atau IPP.
“Kami sangat memberikan atensi dan apresiasi yang tinggi kepada KPID Maluku atas kinerjanya yang dicapai selama ini. Meski baru 6 bulan bekerja. Kami yakin komposisi komisioner yang masih muda dan energik kedepan lembaga ini lebih baik. Apalagi 14 program kerja di tahun 2022 sangat luar biasa, “kata dua anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Mumin Refra dan Francois Orno, ketika rapat dengan KPID Maluku, Jumat (11/2/2022).
Tak hanya itu, Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan berharap, alokasi dana yang diperuntukkan bagi KPID dapat dimanfaatkan dengan baik. Komisi I juga berharap bidang-bidang di lembaga itu dapat memainkan peranan dengan baik agar pengawasan kepada lembaga penyiaran lebih maksimal. Apalagi lembaga penyiaran yang belum mengantongi IPP.
Ketua KPID Maluku, Mutiara. D. Utama, S.sos, M.I.Kom mengatakan, lembaga yang dipimpinya ditahun anggaran 2022 lewat dana hibah Pemprov Maluku, sebesar Rp 1,5 miliar, memiliki 14 program kerja yang dilaksanakan sesaui capaian target yang akan berakhir di Desember 2022 mendatang.
Program kerja pertama, yakni melakukan pemantauan penyelenggaraan penyiaran di Maluku, dalam fungsinya memberikan informasi, pendidikan dan hiburan serta memastikan keterlibatan media penyiaran, dalam menyiarakan siaran televisi lokal, siaran damai, siaran kebencanaan terlebih khusus masa pandemi Covid-19 dan kampanye 5M cegah Covid di lembaga penyiaran.
Program kedua, literasi media kepada seluruh masyarakat, Ketiga, focus grup diskusi KPID Maluku bersama pemerintah daerah, DPRD dan mitra.
Kempat, melakukan monitoring dan evaluasi KPID Maluku terhadap lembaga penyiaran di Kota Ambon dan 10 kabupaten/kota lainnya di Maluku, untuk memperoleh gambaran kondisi nyata lembaga penyiaran sebagai salah satu media pemenuhan hak masyarakat atas informasi di Maluku.
“Monev ini juga dilakukan untuk memperoleh masukan dan saran kendala dan hambatan yang dialami oleh lembaga penyiaran, dalam menjalankan tugasnya memberi informasi, pendidikan dan hiburan bagi masyarakat, sekaligus untuk mengetahui sejauh mana lemnbaga penyiaran memasuki analog off tahun 2022,”bebernya.
Sementara untuk analog off, sesuai Permenkominfo nomor 11 tahun 2021, dibagi dalam 3 zona yakni, tahap pertama tanggal 30 April yang berlokasi di Kota Ambon dan SBB, tahap kedua tanggal 2 November 2022 yang berlokasi di Kabupaten Malteng, SBT, Malra dan Kota Tual. Tahap ketiga akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 30 November 2022 mendatang.
Selanjuta program kerja kelima, lanjut Mutiara, evaluasi perijinan usaha penyiaran dan evaluasi perpanjangan perijinan lembaga penyiaran yang ijinnya akan berakhir ditahun 2022.
“Di Maluku saat ini memiliki 47 lembaga penyiaran, baik public, lembaga penyiaran swasta, komunitas dan lembaga penyaiaran berlangganan. Saat ini juga usaha penyiaran berlangganan tanpa ada Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sebanyak 165, baik penyiaran radio swasta dan milik Pemda Kabupaten Aru, serta usaha TV lewat kabel sebanyak 161,”bebernya.
IPP lanjut Mutiara, jika lebih diperketat akan berdampak pada peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga setiap usaha lembaga penyiaran didorong untuk bisa memiliki IPP agar Negara tidak dirugikan dan PNBP mengalami peningkatan sebesar Rp 5 miliar dari sebelumnya hanya mencapai Rp 2 miliar.
Untuk program kerja keenam, adalah memberian sanksi dari KPID, penyelesaian pengaduan dan mediasi kasus dari masyarakat dan lembaga penyiaran di Maluku.
Program lainnya, penganggaran untuk belanja pegawai, seperti penyediaan tanaga ahli atau tenaga pendukung dan saksi ahli dan fakta dalam perkara perdata dan pidana terkait penyiaran.
Program kedelapan, penguatan SDM penyiaran digital di daerah perbatasan dan 3T (Terluar, Terdepan dan Tertinggal) di Maluku.
Bahkan ada juga program untuk penguatan kapasitas Pemda Provinsi dan kabupaten/kota, serta DPRD Provinsi dan kabupaten yang ada wilayah 3T. Program peningkatan dan penguatan kapasitas KPID Maluku dan tenaga pendukung.
Selain itu, program rangkaian hari penyiaran nasional 1 April 2022, Rakor penyiaran Workshop penyiaran 2022 di Kabupaten MBD dan program rakor terpadu bersama mitra terkait.
Bukan hanya program kerja yang disampaikan, tapi ada hal-hal yang juga menjadi kendala KPID dalam bekerja, antara lain, belum tersedianya bangunan kantor yang layak, belum tersedianya alat pemantauan yang dapat menjangkau 11 kabupaten/kota dan belum tersedianya tenaga pemantau disetiap kabupaten/kota.(DM-02)