Politik
Diduga belum Masukan Surat Pengunduran Diri Anggota DPR RI, Hendrik Lewerissa Disoroti

AMBON,DM.COM,-Bakal calon Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, diketahui hingga kini belum masukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI terpilih, ketika mendaftar di KPU Provinsi Maluku, Rabu (28/8/2024).
Padahal, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, mewajibkan anggota DPR RI dan DPRD Provinsi serta kabupaten kota mengundurkan diri dari wakil rakyat ketika mendaftar di KPU.
“Ketika mendaftar dan sampai sekarang HL (Hendrik Lewerissa) belum masukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI dan anggota DPR RI terpilih di KPU Maluku,”kata sumber DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (4/9/2024).
Anggota KPU Provinsi Maluku, Almudatsir Sangadji, ketika dikonfirmasi terkait surat pengunduran HL belum masukan di lembaga penyelenggara pemilu, belum merespon panggilan dan pesan Whatshap DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (4/9/2024).
Sikap Ketua DPD Partai Gerindra itu belum masukan surat pengunduran diri dari wakil rakyat disoroti sejumlah pihak. Menurut mereka, HL mesti konsisten dan memberikan contoh yang baik.”Kalau serius rebut Gubernur Maluku, HL saat mendaftar menyertakan surat pengunduran diri di KPU. Ini agar publik tidak bertanya-tanya HL serius rebut Gubernur Maluku atau tidak,”kata salah pegiat demokrasi, Semuel Putnarubun, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (4/9/2024).
Dia berharap, KPU dan Bawaslu Maluku, mesti tegas dan selektif menyeleksi berkas pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.”Kalau tidak memenuhi syarat pencalonan harus digugurkan. Penyelenggara pemilu baik itu KPU dan Bawaslu mesti memainkan peranya dengan baik,”ingatnya.
Terpisah, salah satu pemerhati dan kebijakan publik, Saleh Wattiheluw mengatakan, syarat pengunduran diri anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, ikut Pilkada, satu keharusan.” Tanpa disuruh menjadi kewajiban ketika mendaftar harus diserahkan surat pengundura ndiri. Mungkin berpikir sebelum penetapan paslon baru masukan,”kata Wattiheluw, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (4/9/2024).
Wattiheluw yang juga akadmesi Unidjar Masohi ini kuatir, syarat pencalonan termasuk surat pengunduran diri tidak dimasukan sebelum penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Lewerissa yang berpasangan dengan Abdullah Vanath, terancam dicoret dari pròses pencalonan.
Apalagi, ingat mantan anggota DPRD Provinsi Maluku itu, medio Oktober 2024 mendatang, pelantikan anggota DPR RI Periode 2024-2029.
“Nah, KPU Maluku harus jelaskan ke publik. Dikuatirkan ada unsur kesengajaan. Ini menjadi perhatian publik Maluku. Ini perintah UU dan PKPU. Saya kira HL tahu itu. Mungkin sebelum penetapan sudah masukan. Surat pengunduran diri ini khan surat pribadi yang disampaikan ke KPU dan tembusanya disampaikan ke pusat,”pungkasnya.(DM-04)