Hukum
Diduga Dalangi Spanduk Tolak 2 Guru, Kepsek SMAN 10 KKT Mantan Napi Dipolisikan

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Paulus Arikeus Kundre, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 10 Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), kembali berulah. Mantan narapidana kasus pencabutan anak dibawah umur ini diduga mendalangi pemasangan Spanduk Penolakan dua guru disekolah itu.
Spanduk yang dipasang didepan SMAN 10 KKT bertuliskan : “Kami Citivitas Akademik SMAN 10 KKT menolak dengan tegas untuk aktif lagi sebagai tenaga pendidik di SMAN 10 KKT atas nama Yulian Frengki Masela, S. Pd dan Foni Monika Ulmasembun, S. Pd karena tidak melaksanakan dengan baik. Melakukan pengeluaran dana gaji guru honorer SMAN 10 KKT.” Spanduk itu juga terpampang foto Masela dan Ulmasembun di Spanduk itu.

Dibawah Spanduk itu juga terpasang Spanduk tanda tangan penolakan para guru disekolah itu. Kuat dugaan aktor pemasangan Spanduk itu adalah sang Kepsek yang pernah di penjara karena kasua pencabutan anak dibawah umur 2006 lalu. Dia dipenjara selama 5 tahun dilembaga pemasyarakatan.
Merasa dirugikan karena tadingan di Spanduk tidak benar, Ulmasembun, telah melaporkan para guru yang menandatangani penolakan 2 ke Polres KKT. “Ibu Ulmsembun sudah lapor di Polres KKT, Kamis (24/3/2022). Jadi tinggal para guru yang tandatangan penolakan akan dipanggil untuk di periksa,”kata sumber DINAMIKAMALUKU. COM, Senin (4/4/2022).
Lantas, pemasangan Spanduk itu aktor dan dalang dari Kepsek yang terkenal arogan dan seperti preman ketika memimpin dilembaga pendidikan itu, dia mengaku.”Sudah pasti ketahuan setelah para guru diperiksa. Dalang dan aktor pemasangan Spanduk itu sudah diduga pasti ada intimidasi dan teror dari Kepsek karena sejumlah guru yang tandatangan penolakan dibawah tekanan,”beber sumber tersebut.
Padahal, ingat dia Masela dan Umlasembun, selama ini aktif masuk sekolah dan penggunaan dana atau pembayaran guru honorer tidak ada masalah. “Ini ada upaya tolak 2 guru itu agar Kepsek leluasa menjalankan aksi untuk melakukan intimidasi kepada para guru. Sebab, selama ini 2 guru itu tidak setuju gaya kepemimpinan Kepsdk seperti preman yang sering ancaman para guru dengan Samurai yang tersimpan diruang kerjanya dan melakukan intimidsi dalam bentuk psikis yang mengakibatkan para guru disekolah itu tidak fokus atau tidak maksimal mengajak,”terangnya.
Terpisah kuasa hukum, Voni Monika Ulmasembun, Yopi Taluku, ketika dihubungi via aplikasi Whatshap terkait laporan ke Polres KKT, dia belum merespon pertanyaan DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (4/4/2022).(DM-01)
