Connect with us

Hukum

Diduga Dibrifing Sebelum Bersaksi, Komisaris PT TE Banyak Bohong, Majelis Hakim Marah & Ingatkan Sumpah

Published

on

AMBON,DM.COM,-Sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, pada pusaran dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyertaan modal PT Tanimbar Energi (TE) senilai Rp 6,2 miliar, diduga mendapat arahan untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor, Kamis (5/2/2026).

Mereka yang bersaksi adalah, Komisaris Utama PT TE, Mathias Malaka, Petrus Amarduan, Imanuel Unmehopa, dan Dr Edwin Tomasoa. Dari empat saksi itu, Malaka dan Marduan banyak dicecar kuasa hukum dari tersakwa mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi, Yohana Lololuan dan mantan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi, Karel Lusnarnera, dan mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon. Mereka bersaksi dan dicecar JPU, Prnasehat Humum terdakwa, dan majelis hakim sekitar 7 jam dalam persidangan. Sementara 6 saksi lainya, diagendakan diperiksa dalam persidangan yang digelar, Jumat (6/2/2026) besok.

Tak hanya itu, para saksi yang juga menjabat Komisaris PT Tanimbar Energi dari BUMD Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu, banyak memberikan keterangan berbelit-belit hingga diduga berbohong, sehingga Ketua Majelis Hakim Tipikor, Martha Maitimu, geram. Maitimu ditunjuk setelah Ketua Majelis Hakim, Nova Laura Sasube, yang menyidangkan perkara itu, pindah tugas du Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, sering emosi dan marah.

Menariknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga ditegur Majelis Hakim, setelah melakukan pertanyaan berulang-ulang dan menanyakan kepada saksi yang tidak sesuai tugas dan fungsinya.”Saya ingatkan JPU jangan lagi ajukan pertanyaan yang sidah ditanyakan. Nanti menyulitkan panitera kami,”ingat Maitimu.

Awalnya, para saksi diminta keterangan terlait tugas dan fungsinya sebagai Komisaris, sehingga dikaitkan dengan dugaan Tipikor penyertaan modal yang dipakai bayar gaji, operasional, dan usaha Bawang dan Batako. Namun, jawaban saksi sering berbelit-belit dan tidak sesuai keterangan di dakwaan Jaksa.

“Para saksi saya ingatkan jangan bohong. Berikan keterangan yang baik. Kalian sudah disumpah. Kalai berkata jujur kalian diberkati. Kalau tidak jujur kalian Sudah disumpah,”tegur Maitimu dengan emosi.

Salah satu penasehat hukum, Lololuan dan Lusnarnera, Kornelis Serin, menanyakan kepada para saksi, sebelum datang ke persidangan, apakah sempat ke kantor Kejati Maluku, untuk mendapat pengarahan. Pertanyaan Serin langsung ditanggapi JPU tidak lerevansi dalam agenda persidangan.

Pada kesempatan itu, Lololuan, mengakui, Rencana Kerja Anggaran (RKA) melibatkan komisaris dalam pembahasan 2020, 2021, dan 2022. “Penyertaan modal bayar gaji komisaris termasuk anak perusahaan. Jadi keterangan saksi, saya bantah. Bisnis plan dibahas di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),”tegas Lololuan.

Soal SOP, PT Tanimbar Energi, dirinya melakukan penandatanganan aturan perusahaan, termasuk studi analisis perusahaan.

Lusnarnera mengaku, mengaku, sudah memasukan RKA, 2020 dan 2021. “Kenapa komisaris kembalikan uang, kami tidak diminta kembalikan uang,”bebernya.

Keretangan Lusnarnera, menanggapi pengakuan para saksi yang telah mengembalikan gaji dan perjalanan dinas. Malaka kembalikan Rp 200-an juta. Amarduan sekitar Rp 60 juta. Tomasoa Rp 22 juta. Unmehopa belum kembalikan.

Sementara itu Fatlolon mengatsksn, dirinya menymapaikan penjelasan sanggahan dan pertanyaan.”Ada yang tidak benar, terkait PT Tanimbar Energi cikal bakal berdironya perusahaan ini,saya tahu persis. Pertama dari saksi Pak Malaka, disebutkan bahwa saya komisaris utama, tapi beliau melanjutkan komisaris utama mantan Bupati sebelum saya. Akta penderian akta tahun 2013, yang jadi komisaris utama Bupati sebelum saya. Akta perubahan 20 Januari 2020. Perubahan pertama kali Pak Malaka sebelumnya komisaris diangkat komisaris utama yang menggantikan saya Petrus Fatlolon, itu tidak benar, “tandasnya.

Sebab, lanjutnya Malaka mengaku, dirinya sebagai Komisaris utama di dakwaan dan Berita Acafa Pemeriksaan (BAP)”Saya tidak pernah menjabat sebagai Komisaris Utama yang mulia. Jadi saya bantah keterangan Pal Malaka di BAP, sebagai komisaris utama. Keterangan yang bersangkutan tidak benar sesuai akta perubahan. Jadi tidak pernah saya menjabat. Apalagi, Pak Malaka disumpah sesuai BAP,”ingatnya.

Menanggapi Fatlolon, Malaka yang juga mantan Sekda MTB, mengaku, sesuai dalam diktum pertimbangan sebagai Fatlolon sebagai Komisaris Utama.”Jadi ada SK Bupati. Saya diangkat Komisaris menggantiksn Pak Fatlolon,”kata Malaka.

Bagaimana Jaksa. Tanya Ketua Majelis Hakim.”Kami tidak memiliki SK. Kami miliki SK penunjukan Lololuan dan Lusnarnera, sebagai direktur. Pak Fatlolon hanya sebagai pemegang saham,”jelas JPU.

Malaka, kemudian ditanyakan Ketua Majelis hakim soal kapasitas Fatloloan.”Pak Malaka komisaris. Sementara terdakwa bukan komisaris, tapi pemegang saham,. Kalian mengaku Komisaris di SK, tapi SK-nya tidak ada,”ingat Ketua Majelis Hakim.

Bahkan, PH Lololuan dan Lusnarnera mempertanyakan para saksi diperiksa diduga untuk terdakwa Lololuan dan Lusnarnera, bukan keterangan bagi Fatlolon.

Pada kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim mengaku, semua keterangan saksi, sabggahan para terdakwa menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *