Hukum
Diduga Ikut Korupsi Rp 7 Miliar, Kejati Tahan Sekda SBB
DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, kembali menahan Sekda Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Mansur Tuharea. Dia ditahan setelah diduga terjadi tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung pada sekretaris daerah SBB senilai Rp 7 miliar lebih.
Sebelumnya korps Adhyaksa menahanan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung pada sekretariat daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Kini penyidik Kejati Maluku kembali mengeksekusi Mansur Tuharea, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru kota Ambon.
Aspidsus Kejati Maluku, M. Rudy mengatakan, penahanan terhadap Sekda SBB, sekira pukul 17.30 WIT, Rabu (10/11/2021). Sebelum dibawa ke Rutan Waiheru Kota Ambon, tersangka Tuharea terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan ditahan di Rutan Waiheru sebagai tahanan Jaksa untuk 20 hari kedepan, ”tandas Rudy, kepada awak media, Rabu (10/11/2021)
Sebelum ditahan Tuharea
di periksa selaku tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung pada Sekretariat Kabupaten SBB sejak pukul 11.00 wit. Sekira pukul 17.30 wit, dengan menggunakan rompi berwarna merah muda, Tuharea dikawal petugas Kejati langsung menuju Rutan Waiheru.(DM-01)