Connect with us

Hukum

Diduga Korupsi ADD & DD Tuhaha, Bupati Malteng Diminta Tak Melantik Sasabone

Published

on

SAPARUA TIMUR,DM.COM,-Hasil Audit dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) Negeri Tuhaha, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun anggaran 2017-2023 telah rampung dan akan diserahkan ke Kejaksaan Cabang, Saparua untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Diduga keras mantan Kepala Pemerintahan Negeri Tuhaha, Yance Sasabone, terlibat dalam dugaan tipikor ADD-DD Tuhaha. Untuk itu, Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir di lminta untuk Menunda pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri Tuhaha Terpilih Yance Sasabone yang memenangkan Pemilihan KPN Tuhaha. 2 Mei 2025.

Hal ini disampaikan oleh salah satu Tokoh adat Negeri Tuhaha, Juliayanus Patipeiluhu kepada DINAMIKAMALUKU.COM, di Tuhaha Minggu ( 4/5/2025 ).

Dikatakan, permintaan penundaan pelantikan Sasabone, ini didasarkan karena pihak Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah dalam waktu dekat akan menyerahkan Rekomendasi kepada Hasil audit dugaan Penyalagunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa ( DD ) Negeri Tuhaha tahun 2017/2023 Kepada Pihak Kejaksaan Negeri Ambon dan Pihak Kejaksaan Cabang Saparua Seperti yang di sampaikan Kepala Inspektorat Maluku Tengah Latif Oherella kepada salah satu media lokal pada tanggal 16 April 2025.

Menurut dia, Oherella mengaku, Dugaan Penyalagunaan ADD dan DD Negeri Tuhaha tahun 2017/2023 oleh Mantan KPN Negeri Tuhaha yang berhasil terpilih kembali pada tanggal 2 Mei 2025 lewat proses pemilihan demokrasi yang mengalahkan Berty Louhenapessy Calon KPN dari Mata rumah Perintah Tanalepy.

Dia mengaku, pada Undang undang Tipikor 31 Tahun 1999 pasal 2 dan 3, yang mana seorang calon Kepala desa atau sebutan lain yang tersangkut dugaan tindak pidana Korupsi dan sudah ada temuan BPK, BPKP atau Inspektorat, Maka sudah terindikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, secara etika tidak boleh lmencalonkan diri sebagai kades atau dengan sebutan lain, karena ini kasus luar biasa ( extra ordinilary crime ) dan pasti ditetapkan sebagai tersangka.

“Namun yang menjadi pertanyaan Saudara Yance Sasabone bisa lolos dalam pencalonan KPN Tuhaha Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah Periode 2025/2033 dan telah memenangkan pemilihan pada tanggal 2 Mei 2025,”kesal Patipeiluhu

Dikatakan, masyarakat setempat pertanyaan kepada Kabag Tata Pemerintahan dan Otoda Maluku Tengah, yang meloloskan Yance Sasabone dalam Pencalonan KPN Tuhaha dan telah memenangkan Pemilihan.

“Untuk itu Kami meminta kepada Kepada Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir untuk menunda Pelantikan Saudara Yance Sasabone Sebagai KPN Negeri Tuhaha sambil menunggu Proses hukum dan putusan pengadilan dan harus Mengevaluasi Kinerja Kabag Tata Pemerintahan dan Otoda Kabupaten Maluku Tengah Tantri Witak terkait masalah ini,”harap Patipeiluhu.

Sementara itu, Kabag Tata Pemerintahan dan Otoda Maluku Tengah Tantri Witak saat di konfirmasi Fia pesan WhatsAppnya terkait pencalonan Yance Sasabone sebagai calon KPN Tuhaha yang bisa di bilang melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 Sampai saat ini tidak memberikan keterangan apapun.(DM-06)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *