Connect with us

Hukum

Diduga Korupsi DD dan ADD Gale-Gale, Jaksa Tuntut Terdakwa 4 Tahun Penjara

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, menyidangkan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) Gale-Gale, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (3/9/2021).

Agendanya mendengarkan tuntutan Jaksa. Buktinya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Maluku Tengah, menuntut terdakwa Salim Wally dan Mardin yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa Gale-Gale (Malteng) tahun anggaran 2015-2016 selama 4 tahun penjara.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon Ronny Felix Wuisan didampingi Jenny Tulak dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi,” kata JPU Asmin Hamja di Ambon, Kamis (3/9/2021)

Tak hanya disitu, dua terdakwa juga dituntut penjara karena terbukti melanggar pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sementara satu terdakwa lainnya atas nama Syawal Adjid penuntutannya dalam berkas terpisah.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta terdakwa dihukum membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp360 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman karena tidak sanggup mengembalikan kerugian keuangan negara, selama menjabat sebagai kepala desa administratif Gale-Gale tahun 2015 dan 2016 tidak melibatkan saniri negeri dalam penyusunan anggaran pendapatan belanja desa/negeri.

Dalam mengelola DD dan ADD, mereka juga tidak mempedomani Permendagri nomor 13 tahun 2014 tentang pedoman keuangan desa dan Peraturan Bupati Malteng nomor 19 tahu 2016 tentang keuangan desa/negeri/negeri administratif.

“Mereka juga tidak mendukung program pemerintah dalam membangun desa dengan penggunaan DD-ADD sesuai UU nomor 06 tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah tentang desa,” kata jaksa.

Sedangkan yang meringankan terdakwa karena bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa, Anthony Hatane.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *