Connect with us

Hukum

Diduga Lindungi Koruptor ADD & DD Waiheru, LIRA Soroti Kejari Ambon

Published

on

AMBON,DM.COM,-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon diduga sengaja melindungi oknum koruptor penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Pasalnya, sejak kasus ini bergulir di Kejari Ambon, Jaksa sangat intens melakukan pemeriksaan, bahkan sampai menemukan adanya kerugian keuangan negara atas laporan tersebut. Hanya saja, Jaksa terkesan tidak berani menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, y uang negara senilai Rp 400 juta lebih itu.

Untuk itu, Direktur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, Jan Sariwating menilai, Kejari Ambon, mestinya sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini, mengingat temuan dugaan penyalahgunaan kerugian negara ini nilainya Rp. 400 juta lebih, namun tidak digubris Jaksa, malah Kejari Ambon mengarahkan ke IPIP Kota Ambon, untuk berkoordinasi dengan pihak yang diduga korupsi uang negara itu untuk dikembalikan.

“Saat kerugian ADD dan DD itu ditemukan Jaksa, mereka suruh IPIP untuk koordinasi dengan oknum yang bersangkutan supaya kembalikan. Pengembalian pun dilakukan sudah lewat dari kententuan. Nah, Jaksa ini diduga pelihara orang korupsi di Kota Ambon ini,” ungkap Sariwating, kepada awak media, Senin (4/9/2023).

Menurutnya, jika saja ada niat baik dan ingin berantas korupsi, Kejari Ambon, sudah tetapkan tersangka dalam kasus ini.” Ada apa Jaksa tidak bisa tetapkan tersangka, karena diduga ada kongkalikong di sini, padahal jelas kasus ini sudah ada kerugian negara. Jaksa diduga istimewakan oknum yang korupsi dalam kasus ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Ambon, Eckhart Palapia, kepada wartawan mengatakan, untuk temuan kerugian negara di ADD Waiheru tahun 2015-2019, kini sudah dikembalikan secara keseluruhan.

“Untuk ADD Waiheru itu terlapor sudah kembalikan semuanya dari uang negara yang menjadi kerugian,” jelas Palapia.

Meski begitu, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan di buka kembali oleh jaksa jika ada temuan baru.

“Jika ada temuan baru pasti diselidiki kembali. Jadi tidak serta merta kasusnya di tutup begitu,” pungkas Palapia.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *