Hukum
Diduga “Main Mata & Masuk Angin” dengan Terduga Pelaku SPPD Fiktif, Kejari Buru Dikepung Aksi Demo

AMBON,DM.COM,-Sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, yang belum menetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di Setda Buru tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp.2,5 miliar, mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat didaerah itu.
Padahal, penanganan dugaan tipikor SPPD oleh Kejari Buru sudah naik penyidikan 2023 lalu, setelah korps Adiyaksa didaerah itu memeriksa sejumlah pejabat di Buru. Salah satunya, mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan.
Namun, penanganan dugaan ambil uang perjalanan dinas tapi tidak berangkat itu terhenti, karena Besan maju mencalonkan diri merebut kursi anggota DPR RI dari dapil Maluku dan mencalonkan diri merebut kursi Bupati Buru pada Pileg dan Pilkada 2024 lalu.
Ironisnya, gelaran Pileg dan Pilkada telah usai dan Bupati dan Wakil Bupati Buru, telah dilantik beberapa bulan lalu, hingga kini Kejari Buru, belum juga bergerak tetapkan tersangka. Akibatnya, berbagai sinyalamen dan dugaan ada praktek main mata antara terduga pelaku tipikor SPPD fiktif dengan oknum Jaksa.
Untuk itu, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Buru, kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Buru, Kamis (21/8/2025).
Aksi untuk ketiga kali di Kejari Buru, untuk mendesak segera tetapkan tersangka dugaan Tipikor SPPD fiktif, dipimpin langsung oleh Ketua PMII Kabupaten Buru, M. Idrus Barges, SE.
“Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap penanganan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif tahun 2019–2022 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar, yang diduga kuat melibatkan Amustafa Besan,”teriak Barges.
Dalam orasinya, Barges menilai hingga kini Kejaksaan Negeri Buru terkesan membiarkan kasus tersebut berjalan di tempat tanpa ada kejelasan tindak lanjut hukum.
“Kami menduga kuat Kejaksaan Negeri Buru sudah masuk angin terkait kasus korupsi SPPD fiktif ini, karena sampai saat ini tidak ada proses hukum yang dilanjutkan ke tahap berikutnya,” tegas Barges di hadapan massa aksi.
PMII menilai, lambannya penanganan kasus ini telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Oleh karena itu, mereka menuntut agar Kejaksaan segera bersikap transparan dan serius menuntaskan perkara yang merugikan keuangan negara tersebut.
Barges juga menegaskan, jika Kejaksaan Negeri Buru tetap tidak mampu menuntaskan kasus tersebut, PMII akan melanjutkan laporan dan aksi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.(DM-04)