Hukum
Diduga “Masuk Angin,” Kejari Buru Bungkam Soal “Pancuri Kepeng” SPPD Fiktif
AMBON,DM.COM,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, diduga keras “masuk angin” terkait dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di Setda Buru tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp.2,5 miliar.
Sebab, penanganan SPPD fiktif yang tehenti gegara mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan, calon anggota DPR RI dari dapil Maluku dan calon Bupati Buru 2024 lalu, hingga kini jalan ditempat. Bahkan, Kejari Buru terkrsan menghindar dan bungkam ketika dikonfirmasi DINAMIKAMALUKU.COM.
Padahal, 2023 lalu, penangananhya sudah “naik kelas” ke penyidikan, setelah sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Bumi Bupolo diperiksa marathon. Mereka diduga ambil kepeng tapi tar jalan dinas.
Mereka yang sudah diperiksa, yakni mantan Bupati Buru, Ranli Umasugy, mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan, Sekda Buru, Muh Ilyas Hamid dan sejumlah pejabat lainya.
Kasi Intelejen Kejari Buru, Tegar ketika dikonfirmasi pekan kemarin, tak menanggapi DINAMIKAMALUKU.COM terkait penanganan SPPD fiktif. Pdahal, biasanya dia selalu aktif membalas dan memberikan informasi.
Tak hanya itu, Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy, ketika dikonfirmasi mengaku, menindalkanjuti dengan menghubungi Kasi Pidsus Kejari Buru. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi terkait penanganan dugaan tipikor SPPD fiktif.
Terpisah, salah satu pegiat anti korupsi, Herman Siamiloy menegaskan, jika Kejari tak serius menangani SPPD fiktif; diharpakan kasusnya ditarik Kejagung untuk ditangani.
“Saya ambil contoh dugaan tipikor PT SMI dan Pramuka diambil alih oleh Kejagung, setelah Kejati Maluku diduga tidak serius menangani kasus tersebut,”terang Siamiloy kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (27/11/2025).
Meski begitu, dia berharap, Kejari Buru segera menetapkan terduga pelaku SPPD fiktif di Buru.”Ini agar siapa yang diduga terlibat mempertangungjaabkan perbuatanya,”pungkasnya.(DM-04)