Hukum
Diduga Merusak Dagangan Cakbor, Latarissa Mulai Disidik Direskrimum
DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Perintah Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, agar anak buah yang melakukan pelanggaran, ditindak tegas mulai dilakukan. Pasalnya, Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku, mulai melakukan penyelidikan (Sidik) kepada Kompol Cam Latarissa.
Sebagaimana surat Direskrimum Polda Maluku, Nomor SPDP/15/III/2022/Direskrimum, perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan yang diterima DINAMIKAMALUKU
COM, Kamis (3/3/2022) yang ditujukan kepada Kejati Maluku, bahwa diberitahukan pada Selasa (1/3/2022) telah dimulai penyidikan kepada perwira menengah Polisi itu.
Surat Dirskrimum yang
yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Andri Iskandar, Selasa (13/2022) menyebutkan, Latarissa diduga melakukan tindak pidana “Kekerasan bersama terhadap barang” dan atau “Pengrusakan” dan atau menyuruh melakukan kejahatan dan atau membantu melakukan kejahatan dan dengan sengaja memberikan kesempatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana dan atau pasal 55, 56 KUHPidana, atas nama terlapor Cam Latarissa.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya,
Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, SH.,M.Hum, mencopot Kompol Cam Latarissa dari jabatannya sebagai Kasiaga SPK 3 SPKT Polda Maluku. Latarissa dicopot setelah mendapat laporan dari masyarakat karena diduga melakukan pelanggaran.
Cam Latarissa dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Maluku dalam rangka evaluasi jabatan. Mutasi jabatan perwira menengah dengan pangkat satu melati di pundaknya itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Maluku Nomor: ST/53/KEP./2022, tanggal 18 Februari 2022.
“Mutasi berawal saat diterimanya aduan dari masyarakat ke piket Dumasan, kemudian ditindak lanjuti dengan hasil penyelidikan sementara di lapangan, dugaan kuat yang bersangkutan melakukan pelanggaran,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Rum Ohoirat, Jumat (18/2/2022).
Cam Latarissa dimutasi ke Yanma untuk menjalani proses pemeriksaan. Bila terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan laporan aduan masyarakat, yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Secara kedinasan Polri berlaku peraturan-peraturan kode etik dan disiplin, tapi bila yang bersangkutan terbukti terlibat pidana, juga akan menjalani proses pidananya,” ujarnya.
Juru bicara Polda Maluku ini mengaku pihaknya tidak akan mentolerir setiap kesalahan yang dilakukan anggota. Sebab, bagi anggota yang bersalah akan diberikan punishment (hukuman) sementara yang berprestasi diberikan reward (penghargaan).”Kami tidak akan melindungi anggota yang bersalah,” pungkasnya.
Meski Ohoirat tidak menjelaskan jenis pelanggaran yang dilakukan Latarissa, namun sesuai aksi demo yang dilakukan para pedagang Cakar Bongkar (Cakbor) di DPRD Provinsi Maluku, beberapa waktu lalu menyebutkan, Latarissa kerja sama dengan salah satu pedagang Cakbor, Tati di kawasan Mardika. Disebutkan, dia setiap tahun mendapat jatah pengamanan. Namun, karena usaha Cakbor berkembang, Latarissa, diduga ingin menguasai lokasi tempat jual Cakbor di lahan miliki Dang Sohilait. Dia kemudian mengarahkan sejumlah orang membongkar tempat jualan Tati. Akibatnya ada dua dua kubu pedagang Cakbor, yakni dari kubu Tati dan kubu Latarissa. (DM-01)