Hukum
Diduga Monopoli Proyek, Mantan Bupati KKT Dilaporkan ke KPK
DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Mantan Bupati KepulauanTanimbar, Petrus Fatlolon, kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dia dilaporkan terkait dugaan sejumlah proyek mangkrak dan dugaan sejumlah perusahaan monopoli proyek fiktif yang “menggrogoti” APBD sejak dipimpin Fatlolon.
Ketua LP KPK Kepulauan Tanimbar Jhon Solmeda mengatakan, pihaknya pernah mengadukan Fatlolon ke KPK. Dia mengaku, pihaknya melaporkan Fatlolon ke KPK, 21 Maret 2022 lalu. Namun, pihaknya kembali melaporkan Fatlolon dengan menyertakan bukti hukum yang kuat.”Materi laporan kami bukan terkait persoalan baru, namun terkait persoalan-persoalan yang sebelumnya sudah kami laporkan ke Penegak Hukum baik didaerah mapun di pusat bahkan ke KPK RI. Namun, laporan kami terakhir di KPK lebih fokus pada pembobotan dan tambahan alat bukti,”kata Solmeda, melalui rilis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (14/6/2022).
Dia mengaku, pihaknya fokus pada beberapa proyek tahun anggaran 2018 sampai 2020 yang hingga saat ini tidak kunjung selesai atau mangkrak serta menyisahkan hutang material maupun upah kerja kepada masyarakat yang nilainya mencapai puluhan milyar rupiah.
Bahkan, beber dia, pihaknya bersama tim hukum telah melakukan berbagai kajian dan analisa.”Kesimpulannya bahwa hampir pasti mantan Bupati Petrus Fatlolon adalah pemilik saham terbesar atas perusahaan-perusahaan fiktif yang menyapu bersih APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak tahun 2018 hingga tahun 2020, yang kemudian melahirkan permasalahan sosial di masyarakat hingga saat ini,”bebernya.
Ironisnya, terang dia, meski telah menyeleweng dari perjanjian atau kontrak kerja dengan Pemerintah Daerah serta memiliki raport merah pada paket-paket pekerjaan sebelumnya.”Namun, perusahaan-perusahaan tersebut terus di berikan kesempatan untuk memenangkan berbagai kegiatan fisik di tahun anggaran berikutnya,”terangnya.
Belum lagi, ingat dia, instansi teknis lemah menginterfensi para kontraktor, sekalipun telah banyak membuat pelanggaran dan lalai terhadap kesepakatan Kontrak kerja. “Kami berharap, dengan diterimanya laporan kami, bagian penindakan KPK RI segera melakukan penyelidikan agar pihak-pihak yang terlibat diperiksa,”harapnya.
Tak hanya disitu, Solmeda juga meminta aparat penegak hukum selain KPK segera bergerak mengusut tuntas sejumlah dugaan penyalahgunaan proyek didaerah itu.” Pada prinsipnya saya patut memberikan apresiasi terhadap kerja keras penegak hukum di daerah, baik Kejaksaan maupun Kepolisian. Jangan hanya fokus pada kasus-kasus kecil dengan nilai kerugian negara mencapai puluhan hingga ratusan juta saja. Namun terhadap kasus-kasus besar yang merugikan negara hingga puluhan milyar rupiah ini terkesan diabaikan, “pungkasnya.
Terpisah, Fatlolon ketika dihubungi lewat aplikasi Whatshap, terkait laporan LP KPK ke KPK, nomor handphone, tidak aktif.(DM-01)