Hukum
Diduga Salahgunakan Surat Tanah, Oknum Pegawai BPN Saatnya di Sanksi Tegas

AMBON,DM.COM,-Ditengah komitmen Menteri BPN/ATR, Agus Harimurti Yudhoyono, memberanta mafia tanah yang bekerjasama dengan oknum pegawai BPN, justeru anak buahnya membuat ulah mencoreng lembaga yang bertugas mengurusi legalitas pertanahan itu.
Betapa tidak, Wolter da Costa, oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), saat ini bertugas di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), diduga menyalahgunakan surat pertanahan milik Fransina Jacobs.
Fransina adalah warga BTN Hatiwe Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, menuturkan, 20 Maret 2014 lalu, melakukan transaksi jual beli atas lahan dan bangunan BTN Lama, yang ditempati saat ini adalah milik Tony Pattiran.
“Setelah lahan itu sah milik kami. Selanjutnya kami berkeinginan mengurus balik nama surat-surat atas nama kami,”tutur Fransina melalui surat yang ditujukan kepada Kepala BPN Maluku, sebagaimana diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (12/8/2024).
Fransina mengaku, da Costa saat itu sebagai pegawai BPN Kota Ambon, kemudian menawari Fransina. Dia mengatakan, untuk kepentingan pengurusan balik nama Sertifikat hak milik tersebut menyerahkan sejumlah dokumen kepada da Costa. “Sekitar 2015 lalu, kami serahkan dokumen-dokumen kepada saudara da Costa, antara lain Sertifikat asli, akta jual beli asli, foto copi penjual, foto copi pembeli, bukti pembayaran PBB, dan uang tunai sebanyak Rp 2 juta,”jelasnya.
Setelah beberapa waktu menunggu tidak ada kejelasan, Fransina kemudian mengecek perkembangan balik nama Sertifikat ke da Costa. “Jawaban da Costa, bahwa surat-surat yang kami serahkan sudah tercecer karena bencana longsor yang dialaminya,”sebutnya.
Dia mengakui, pihaknya selalu mendatangi da Costa untuk meminta pertangungjawaban, tapi tidak mendapat respon baik, bahkan da Costa, terkesan menghindar.”Untuk itu kami meminta bantuan dari ibu Kepala BPN Provinsi Maluku, agar meminta pertangungjawaban yang bersangkutan,”harapnya.
Fransina mengancam, jika waktu yang ditentulan da Costa tak kunjung bertangungjawab, maka da Costa akan dilaporkan ke Kepolisian.”Selain lapor ke Polisi, kami juga minta pimpinan BPN di Kementerian maupun di Provinsi, agar memberikan sanksi tegas kepada da Costa yang telah mencoreng nama baik lembaga pertanahan itu,”pungkasnya.(DM-04)
