Hukum
Diduga Terlibat Korupsi, Wakil Bupati Bursel “Digarap” KPK di Mako Brimob
DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Satu per satu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam mega korupsi yang melibatkan eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, kembali “digarap” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini Wakil Bupati Bursel, Gerson Eliezer Selsily ikut diperiksa Komisi anti “rasuah” itu terkait proyek pembangunann jalan dalam kota Namrole tahun 2015 lalu.
Buktinya, pemeriksaan terhadap Selsily, bersama sejumlah pihak lain di Mako Sat Brimobda Polda Maluku, Jl. Jenderal Sudirman, Tantui Kecamatan Sirimau Kota Ambon Provinsi Maluku, Kamis (10/3/2022).
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak KPK terkait pemeriksaan Selsily.Selain, Selsily KPK juga memeriksa sejumlah pihak , yakni Asia Amelia Sahubawa Pegawai Negeri Sipil UKPBJ Provinsi Maluku, Habib Abdullah Alkatiri Kontraktor di Kabupaten Buru Selatan, Abdul Ajis Husein Kontraktor di Kabupaten Buru Selatan, Myradiana A. Basir Pembantu Rumah Tangga TSS sekaligus kontraktor, Ajid Kunio Kepala Bidang Bina Marga di Dinas PU Kabupaten Buru Selatan tahun 2008 – 2012, Gamar The Bendahara BPKAD Kabupaten Buru Selatan 2010 – sekarang, Rajab Letetuny Anggota Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Buru Selatan Tahun 2012, Eilsye Rinna Lattu Direktur Utama PT Mutu Utama Konstruksi, Mahdi Bazargan Direktur PT Bupolo Konstruksi, Iskandar Walla Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan, Sandra Loppies Direktur PT Vidi Citra Kencana dari tahun 2010 s.d sekarang.
Untuk diketahui, Rabu (26/1/2022), KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011-2016.
Sebagai penerima, yaitu Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman dari pihak swasta. Sementara sebagai pemberi, yakni Ivana Kwelju dari pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.
Salah satunya dengan mengundang secara khusus kepala dinas dan kabid bina marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Tagop selanjutnya merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.
KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 sampai dengan 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Sementara, khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7 sampai dengan 10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Proyek-proyek tersebut meliputi pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar, dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.
Togop diduga menggunakan orang kepercayaannya, yaitu Johny untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik Tagop.
KPK menduga nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar Rp 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh Ivana karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015. (DM-01)