Connect with us

Hukum

Diduga Tipu Pemdes Sofyanin, BT Dipolisikan, Ini Modusnya

Published

on

AMBON,DM.COM,-Eks tenaga ahli pendamping Desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) berinisial BT, telah dilaporkan ke Kepolisian Resort Kabupatem Kepulaun Tanimbar. BT dilaporkan terkait dugaan penipuan pengadaan Solar sel di Desa Sofyanin, Kecamatan Fordata.

Sesuai informasi yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Jumat (10/11/2023), BT dilaporkan ke Polisi oleh Kepala Desa Sofyanin.”Pak Kades Sudah Lapor BT Ke Polres Terkait Pengadaan Solar Sel sebanyak 201 yang Sampai Saat Ini Hanya Sebagian yang tiba sendangkan 51 lebih belum juga kunjung tiba” Lebih jelasnya coba langsung Ke Polres untuk dicek laporan polisonya. Biar Jelas Kebenarannya,”kata Sumber DINAMIKAMALUKU.COM, Jumat (10/11/2023).

Sementara itu, Kades Sofyain, Melkior Sabonu, ketika dikonfirmasi membenarkan, kalau dironya sudah mempolisikan BT.” Beta su lapor BT ke Polres. Jadi untuk informasi lanjut konfirmasi langsung Ke Polres cek kelanjutannya seperti apa,”kata Kades Singkat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres KKT, AKP Handry Dwi Azhari S.Tr.k, S.I.k, ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (10/11/2023) tidak berada di tempat. Namun diarahkan konfirmasi dengan KBO Reskrim Polres KKT Ipda Hendriko Silalahi S.Tr.k. Silalahi, mengaku, pihaknya sudah menindaklanjutk laporan Kades Soyain.”Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa
Saksi dan juga telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali Untuk Terlapor,”kata Silalahi.

Namun, kesal dia, hingga kini terlapor belum memenuhi panggilan undangan untuk dimintai Klarifikasi. Meski begitu, dia menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut, sehingga kemungkinan akan dipanggil saksi-saksi lain lagi guna dimintai keterangan.

“Ini agar kita mendapatkan fakta-fakta dan bukti-bukti jika telah memenuhi unsur, maka akan naik pada tahapan penyelidikan berdasarkan ketentuan perundang undangan yang berlaku, tanpa adanya keterangan dari terlapor, namun tetap harus kita menggali lebih jelas fakta fakta dan bukti bukti dari Pemerintah desa
Sofyanin,”tegasnya.

Untuk diketahui bhawa 1 Solar sel dibandrol dengan harga yang cukup fantastis di kisaran Rp 2.253.000 sehingga jika dikalkulasikan maka kerugian negara sebesar Rp 114.873.000.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *