Connect with us

Hukum

Diintimidasi Palapia, Siahaya Kembali Layangkan Surat Terbuka Ke Presiden : Ada Upaya Jerat Saya

Published

on

AMBON,DM.COM,-Ketua jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Ambon, Dr Agus Siahaya, SE, M.Pd, sepertinya tidak puas dan tidak terima dengan sikap yang dipertontonkan oleh Kasi Pidsus Kejari Ambon, Demianus Echart Palapia, SH., MH, melakukan intimidasi dan membentaknya.

Ini setelah Siahaya, menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, dia juga melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, 13 September 2023 lalu, terkait penanganan tindak pidana korupsi di Politeknik Negeri Ambon, yang disinyalir korps Adiyaksa itu “bermain” dengan pelaku dugaan tindak pidana korupsi di lembaga pendidikan itu.

Sesuai surat terbuka Siahaya, kepada Presiden, sebagaimana diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (25/9/2023) disebutkan, sampai sekarang ini sebagai pelapor, dirinya sudah menyurat kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) terkait informasi perkembangan kasus Perjalanan Dinas ke Luar Negeri oleh Direktur Politeknik Negeri Ambon dan rombongan, dan kasus Bahan Praktik Mahasiswa Jurusan Akuntansi.

“Akan tetapi kami tidak pernah mendapatkan informasi apa-apa dari Kajari maupun Kasie Pidsus terkait persoalan itu. Mahasiswa jurusan akuntansi tidak praktik selama 1 tahun, karena bahan praktik tidak disediakan oleh Politeknik Negeri Ambon,”kata Siahaya.

Kasus ini yang seharusnya dikejar oleh Demianus Echart Palapia, SH., MH, selaku Kasie Pidsus Kejari Ambon, karena merugikan mahasiswa, malah menargetkan dirinya sebagai pelapor dengan alasan kasus pengutan liar (pungli) pada seminar proposal dan ujian tugas akhir/ skripsi.

“Padahal, mahasiswa tidak keberatan dengan menyediakan makan dan minum dosen penguji dan dosen pembimbing sebagai penghargaan dalam seminar proposal dan ujian tugas akhir/ skripsi. Bahkan sampai selesai wisuda, mahasiswa maupun orang tuanya tidak pernah komplain atas hal tersebut,”ingatnya.

Akan tetapi dijadikan alasan oleh Kasie Pidsus untuk menjerat dirinya dengan tuduhan pungli. “Berarti semua kampus yang ada di Indonesia yang mahasiswanya menyediakan makan dan minum dosen penguji dan dosen pembimbing dikenakan pasal pungli,”tanya Siahaya.

“Perlu saya pertegas, bagaimana bisa saya melaporkan kasus yang tersebut, tetapi tidak tahu kemana rimbanya dan ujungnya, malah Kasie Pidsus Demianus Echart Palapia, S.H., MH. menargetkan saya diperiksa dengan kasus lain, yakni pungli di Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Ambon,”kesalnya.

Dirinya, menduga yang bersangkutan memainkan peran mengalihkan perhatian dari kasus yang sebenarnya di Politeknik Negeri Ambon demi melindungi Direktur Politeknik Negeri Ambon dan kroni-kroninya.” Siapa sebenarnya Kasie Pidsus ini dan peran seperti apa yang dia lakukan. Saya meminta Komisi Kejaksaan dan Pengawas Jaksa untuk segera mengusut persoalan ini. Kalau dibiarkan, Masyarakat akan takut melaporkan kasus lagi ke Kejaksaan, karena akan dikriminalkal seperti yang terjadi pada saya,”ingatnya.

Ironisnya, dirinya malah dijadikan target dari persoalan lain. Untuk itu, dirinya meminta Jaksa Agung dan Menkopolhukam di mana keadilan bagi saksi pelapor. “Apakah masih ada keadilan yang kami cari di Negeri ini. Karena saya mersa ditekan dan diintimidasi dengan memukul meja sambal menunjuk jarinya ke saya oleh saudaru Demianus Echart Palapia, S.H., MH,”terangnya.

Dia menuturkan, selaku Kasie Pidsus, pada saat dirinya diperiksa sebagai saksi pada perkara Belanja Barang dan Modal DIPA Politeknik Negeri Ambon Tahun 2022, akan tetapi dirinya ditanya tentang pungli di Jurusan Akuntansi.

“Saya jelaskan itu uang mahasiswa yang dikumpulkan untuk makan dan minum dosen penguji, dosen pembimbing dan mahasiswa pada saat seminar proposal dan ujian tugas akhir/ skripsi tanpa ada paksaan. Akan tetapi saya dikejar dengan pertanyaan seakan-akan saya seperti mencari keuntungan dibalik kegiatan pungli yang dituduhkan. Saya merasa dijadikan tumbal dan korban akibat saya melaporkan kasus Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Pengadaan Bahan Praktik Mahasiswa Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Ambon Tahun 2022. Sampai sekarang mahasiswa tidak mendapatkan buku praktik tersebut,”jelasnya.

Untuk itu, Siahaya berharap, Presiden melihat kenyataan yang terjadi di Negeri ini. “Apakah kami masih percaya kepada institusi Kejaksaan ini sebagai garda terdepan menegakkan keadilan, sementara oknum Jaksanya membiarkan semuanya malah berada dalam lingkaran setan tersebut. Jujur saya sangat menyesal sebagai pelapor yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, karena dijadikan tumbal dengan tekanan Jaksa bahwa ada pungli di Jurusan Akuntansi,”kesalnya

“Ini berarti semua kampus di Indonesia yang melakukan seminar dan ujian skripsi, tesis, dan disertasi diminta untuk menindak semua itu, karena pasti semua dituduhkan dengan pasal pungli, lalu saya hanya menjadi korban atas semua itu. Di semua kampus di Indonesia pasti Ketua Jurusan (Kajur) masuk penjara akibat kegiatan seminar skripsi/ tesis/ disertasi, karena melakukan hal yang sama,”ingatnya.

Siahaya kemudian, mempertanyakan Demianus Echart Palapia, SH., MH. Selaku Kasie Pidsus tidak melalui proses perkuliahaan di mana ada kegiatan seminar proposal, seminar hasil dan ujian akhir yang menyediakan makan dan minum bagi dosen penguji dan pembimbingnya.

” Praktik seminar dan ujian tugas akhir/ skripsi itu di semua kampus sama, akan tetapi cara pengelolaannya yang berbeda-beda. Apakah yang bersangkutan jujur dalam melaksanakan semua ini. Tanyakan pada rumput yang bergoyang,”sebutnya.

Dia justru menduga, sebagai saksi pelapor hanya dijadikan sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan. “Hukum tidak berlaku bagi pejabat tetapi kami masyarakat kecil hanya dijadikan objek penderita. Kami memohon Nurani Bapak Presiden dalam melihat kondisi ini. Apakah praktik-praktik oknum Jaksa seperti ini dibiarkan saja, lalu kalau kasus korupsi yang dilaporkan dan ujungnya hanya pengembalian uang negara, maka mereka para koruptor aman, sedangkan saya sebagai pelapor dikriminalkan dengan pasal pungli,”kesalnya.

“Bapak Presiden, ini kah jualan pasal untuk menjerat saya. Saya hanya meminta perlindungan. Saya mohon maaf, apabila ada kata-kata saya yang kurang berkenan, dan berharap ada rasa keadilan yang saya dapatkan lewat surat terbuka ini. Sekian dan terima kasih, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa melindungi Bangsa ini dari cara-cara yang tidak bermartabat dan keadilan ditegakkan di Negeri ini. Amin,”pungkasnya.

Surat terbuka Presiden tembusan kepada, Menkopolhukam RI, Jaksa Agung RI, Komisi Kejaksaan RI, Komnas HAM RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, dan Komisi Pengawas Jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku

Sementara itu, Palapia, ketika dihububgi via aplikasi Whatshap, soal dirinya membentak dan intimidasi Siahaya, tidak merespon pesan DINAMIKAMALUKU.COM. (DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *