Connect with us

Hukum

Dipanggil Kejati, KDM : Saya Bongkar Dugaan Suap & Gratifikasi  Eks Bos PT Kalwedo

Published

on

AMBON,DM.COM,-Setelah “marathon” memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi ditubuh PT Kalwedo, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, kembali mengagendakan memanggil Kim Davids Markus (KDM), untuk permintaan keterangan. PT Kalwedo adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Ini setelah surat Kejati Maluku, sebagaimana diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (3/1/2023), yang ditanda tangani Triono  Rahyudi, Asisten Tindak Khusus Selaku Penyelidik Atas Nama Kejati Maluku.

Surat itu diberi nomor SP-01/Q.1.5/Fd. 2/01/2023, hal biasa, perihal permintaan keterangan kepada KDM. Dalam surat itu, KDM diminta kehadiranya di Kejati Maluku, Selasa (10/1/2023) sekira pukul 09.00 WIT untuk menghadap  7 tim penyelidik Kejati Maluku.

“Untuk diminta keterangannya dan membawa dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana gratifikasi dan suap yang dilakukan oleh mantan Direktur PT Kalwedo, Benjamin Thomas Noach, berkaitan dengan bangkrutnya PT Kalwedo, berdasarkan perintah penyelidikan Kajati Maluku, Nomor : Perint-15/Q.1/Fd.2/11/2022, tanggal 25 November 2022,”kata Triono  Rahyudi.

KDM, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM terkait surat Kejati Maluku perihal permintaan keterangan kepadanya, mantan anggota DPRD MBD itu mengiyakan.”Benar saya sudah mendapat surat dari Kejati Maluku, untuk permintaan keterangan dihadapan sejumlah penyelidik Kejati Maluku,”kata KDM, Selasa (3/1/2023).

Lantas, apa yang dilakukan saat permintaan keterangan dihadapan 7 penyelidik Kejati Maluku ?.”Saya siap diperiksa dan siap beberkan bukti-bukti serta bongkar keterlibatan mantan Direktur PT Kalwedo. Bahwa selama ini publik menuding bahwa saya melakukan fitnah, sehingga terjadi kelompok-kelompok sosial di MBD,”terangnya.

Untuk itu, KDM yang selama ini menjadi koordinator aksi demo di Tiakur terkait dugaan tindak pidana korupsi PT Kalwedo dan  dugaan tipikor lainya mengapresiasi langkah Kejati Maluku.” Dengan adanya proses hukum seperti ini, semoga tidak ada pengkotak-kotakan masyarakat, krna proses hukum akan menjawab semua hal,”pungkasnya.

Sekedar tahu, saat aksi demo di Kejari MBD beberapa waktu lalu,  KDM membawa sejumlah barang bukti dugaan suap dan gratifikasi  diantaranya kopor hijau dan sejumlah bukti dokumen lainya. Dia menyebut, eks Direktur PT Kalwedo,  Benyamin Thomas diduga memakai jasanya menyuap pihak terkait sebesar Rp 500 juta. Uang sebanyak itu diisi dalam kopor hijau itu diduga untuk mengamankan dugaan tindak pidana korupsi di PT Kalwedo.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *