Connect with us

Hukum

Direktur Poltek Lolos dari Jeratan Korupsi, LIRA : Diduga Jaksa Lindungi Mairuhu

Published

on

AMBON,DM.COM,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, diminta tidak tebang pilih” terkait dugaan tindak pidana korupsi di Politeknik (Poltek) Ambon. Sebab, Direktur Poltek, Dadi Mairuhu, dinilai paling bertanggungjawab dalam dugaan tindak pidana korupsi di lembaga pendidikan itu.

Namun, korps Adiyaksa diduga sengaja melindungi Mairuhu. Padahal, tiga tersangka yang ditetapkan Kejari Ambon sebagai tersangka dugaan Korupsi, mesti kasih Surat Pertangungjawaban Mutlak atau SPTJM yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) lebih dulu baru ditandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani Direktur Poltek.”Tentu yang paling bertangungjawab itu Direktur Poltek. Tapi kenapa yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai tersangka. Ada apa,”kata Direktur LSM Lumbung Aspirasi Rakyat (LIRA), Yan Sariwating, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (26/10/2023).

Padahal, ingat dia, Direktur Poltek Ambon, mesti lebih dulu ditetapkan tersangka baru diikuti anak buah.”Nah, ini terbalik. Anak buah ditetapkan tersangka, namun atasan lolos. Nah, ini yang dipertanyakan oleh masyarakat,”kesalnya.

Untuk itu, dia menduga, Kejari Ambon sengaja melindungi Direktur Poltek dari awal kasus ini berjalan. “Ada orang kuat yang membuat Direktur Politeknik Dedy Mairuhu, selalu lolos Dari jerat hukum,”tudingnya.

Untuk itu, harap dia, Direktur Poltek diminta tidak cuci tangan atas kasus dugaan korupsi penggunaan DIPA untuk belanja barang dan modal pada Politeknik Negeri Ambon Tahun 2022.

Sebab, di kasus ini tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ambon, baru saja menetapkan 3 tersangka, sementara Direktur Poltek diduga diloloskan.
Mereka yang ditetapkan tersangka adalah, Ventje Salhuteru,Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Pembayar, Welma Verdinandus, pejabat pembuat komitmen (PPK) Belanja Rutin dan Cristina Siwalete, Pejabat Pembuat Komitmen Belanja Barang dan Modal.

Sariwating mengungkapkan, terhadap pengelolaan uang DIPA tahun 2022 tersebut, semua kegiatan berjalan tidak pernah ada persetujuan dari Direktur selaku penanggungjawab.
Bahkan, setiap kegiatan di kampus Poltek, semua SK diterbitkan oleh KPA dalam hal ini direktur.

“Lalu kalau kegiatan bermasalah masa ditektur tidak tahu apa-apa, saya kira jangan sampai direktur cuci tangan atas kasus ini, ini kita menduga saja,” ujar Sariwating.

Menurutnya, dari semua kegiatan yang dilaksanakan itu, direktur selaku penanggungjawab, bahkan kegiatan yang menjadi temuan bermasalah dan ada pontensi terjadi kerugian uang negara, Jaksa diarahkan untuk kembalikan.

Bahkan dana perjalanan dinas direktur terlibat langsung berangkat ke luar negeri, seolah-olah diabaikan Jaksa.
“Kalau dikembalikan tidak masalah, tapi kan perbuatan direktur tidak menghapus tindak pidana di situ. Bayangkan kalau uang negara Rp 1 miliar lebih sesuai temuan. Apalagi, bukti Jaksa untuk tetapkan tersangka itu, lalu kira-kira direktur di loloskan begitu. Ini seharusnya jaksa lebih jelih lah, kita tidak mungkin lagi ajar penyidik soal ini,” jelasnya.

Menurutnya, semua kegiatan di Kampus, pastinya direktur tanda tangan SK baru kegiatan jalan.”Misalnya kegiatan Wisuda, itu kan ada anggaran di situ. Kegiatan tempat uji kompetensi, perencanaan, satuan pengawasan internal, serta sejumlah kegiatan lain yang ada di kampus Poltek. Itu kalau direktur tidak tanda tangan SK maka kegiatan tidak jalan, dan itu semua sumber dananya dari DIPA, lalau masa direktur tidak diseret. Kan direktur selaku KPA,” jelasnya.

Karena itu, tambah dia, Kejari Ambon harus lebih bijak dan profesional dalam menuntaskan kasus ini.
“Artinya jangan sampai publik menilai ada tebang pilih dalam kasus ini. Karena direktur itu selaku KPA, maka harusnya perbuatan dia itu juga wajid di pertanggungjawabkan ke ranah hukum,” pungkasnya.

Diketahui, Jumat, 13 Oktober 2023, kemarin, Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan DIPA untuk belanja barang dan modal pada Politeknik Negeri Ambon Tahun 2022.

Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial FS, selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) tahun 2018- 2022,  WEF, selaku PPK Rutin, dan CS selaku PPK Penyediaan Barang dan Jasa pada Politeknik Negeri Ambon.

“Untuk FS berdasarkan sprindik nomor Prin-02/Q.1.10/FD.2/07/2023. Untuk WEF berdasarkan sprindik nomor Prin-04/Q.1.10/FD.2/10/2023. Untuk CS berdasarkan sprindik nomor Prin-05/Q.1.10/FD.2/10/2023,” kata Kepala Kejari Ambon, Ardyansah kepada wartawan, Jumat (13/10) pekan kemarin.

Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu saudari WEF dengan sepengetahuan FS membuat kebijakan terhadap beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh 5 penyedia atas paket pekerjaan.

Diantaranya pekerjaan atas nama CV. K dan CV. SA. Di mana, seluruh paket pekerjaan atas nama 2 penyedia tersebut diambil alih pelaksanaannya oleh Politeknik Negeri Ambon. Sedangkan 3 penyedia atas nama CV. AIT, CV. EP dan CV. SAP, ada sebagian kegiatan dilaksanakan sendiri oleh penyedia, dan terdapat beberapa paket pekerjaan atas nama penyedia, juga diambil alih oleh Politeknik Negeri Ambon.

“Atas pengambil alihan paket-paket yang dikerjakan sendiri oleh Politeknik Ambon dengan mengatasnamakan penyedia diberikan imbalan fee sebesar 3 persen dari nilai kegiatan kepada masing-masing penyedia,” jelasnya.

Tersangka FS sebagai PPSPM, lanjut Kajari, menyetujui proses yang diajukan oleh WEF untuk penerbitan SPM (surat perintah membayar). Padahal, FS tahu bahwa administrasi yang diajukan oleh PPK tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Yang mana, kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri oleh PPSPM dan pihak pelaksana kegiatan lainnya pada Poltek Ambon.

“Selain itu PPK pengadaan barang dan jasa mengadakan perintah dari FS untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang sah,” ungkapnya.

Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut telah ditemukan kerugian negara sementara sebesar Rp 1.875.206.347.

“Setelah melalui proses pemaparan penyidik dan auditor, maka untuk lebih lengkapnya masih menunggu hasil audit yang sementara ini masih dihitung oleh auditor BPKP Maluku,”pungkasnya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *