Connect with us

Hukum

Dirrekrimsus : Tidak Benar Kami “Bekengi” Bos TV Kabel

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrekrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Harold Huwae membantah, pihaknya “membekengi” bos Televisi (TV) kabel Philipus Chandra Hadi, yang telah ditetapkan tersangka termasuk alat siaran yang disita dan kemudian dipinjam pakai untuk kembali siaran.

“Dapat data dan bukti dari mana kami “bekengi” bos TV Kabel. Jadi tidak benar saya dan bawahan saya ada main mata ada bekengi pilik 6V kabel. Harus diklarifikasi itu,”tegas, Huwae melalui Ketua tim Penyidik Kasus TV Kabel Putri, Ditrekrimsus Polda Maluku, IPDA Boy Nanulaita, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (8/2/2022).

Penegasan, Nanulaita sekaligus menepis sekaligus mengklarifikasi pemberitaan DINAMIKAMALUKU. COM, edisi Senin (8/2/2022) dengan judul ” Bungkam Soal Barang Sitaan Dipakai Siaran, Direkrimsus Diguga “Bekengi” Bos TV Kabel.”Kami tangani kasus ini sesuai aturan main. Tidak ada tendensi apapun dengan bos TV Kabel. Ini murni penegakan hukum,”tegas Nanulaita.

Nanulaita menandaskan, penanganan kasus bos TV Kabel Philipus Chandra Hadi, yang beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, sampai di proses penyidikan sesuai aturan.”Jadi sesuai prosedur dari tahap lidik ke sidik. Selanjutnya kami sudah sampaikan berkas ke Kejaksaan. Nah, ketika itu kami periksa saksi dari Kementerian Kominfo di Jakarta, ternyata keterangan dari Staf Subdit Layanan Televisi Seksi Lembaga Penyiaran Publik, Komunitas dan Berlangganan Kementerian Kominfo RI Dwi Wahyudi, S. MB, berbeda dengan keterangan KPID Maluku, sehingga
berkas perkara ini jadi hambatan,”paparnya.

Dikatakan, sesuai keterangan dari Wahyudi, , kasus bos TV Kabel Putri, hanya dikenai sanksi administratif bukan pidana. “Makanya ini dilema bagi kita. Berkas sudah dikembalikan dari Kejaksaan. Kami akan limpahan kasus ini ke Kementerian Kominfo untuk ditindaklanjuti. Kami juga sudah periksa saksi ahli hukum. Jadi sesuai keterangan saksi ahli hukum, tetap mengikuti keterangan instansi atau lembaga yang lebih tinggi. Nah, kalau keterangan KPID Maluku, sama dengan Kementerian Kominfo perkara ini sudah jalan dari bulan Oktober 2021. Jadi tidak benar Ditreskrimsus “bekengi ” atau main mata dengan bos TV Kabel,”tandansya.

Soal alat siaran yang disita kemudian dipakai untuk kembali siaran. Dikatakan, barang sitaan yang dikembalikan untuk siar, sesuai aturan main.”Jadi memang titip rawat karena Tv Kabel Putri memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Amboina Multimedia yang punya Ijin Penyelengaraan Penyiaran (IPP). . Jadi dalam alat itu ada 42 siaran. Memang semua siaran itu ada 104 siaran Padahal, sesuai ijin hanya 42 siaran. Makanya kami titip rawat alat siaran itu hanya untuk 42 siaran itu. Sedangkan sisahnya 62 siaran itu semua dimatikan. Jadi bukan siaran bagi 1.400 pelanggan,”bebernya.

Dia juga menegaskan, barang sitaan menjadi barang titip rawat, setelah ada permohonan titip rawat barang bukti dari Chandra melalui kuasa hukum. “Memang betul barangnya disini. Tapi ada pertimbangan pimpinan terkait Kamtibmas dan dari satgas PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional, menjadi pertimbangan. Jadi alat atau barang bukti yang di sita terkait 42 siaran yang sesuai PKS antara TV Kabel Putri dengan PT Amboina Multimedia. 62 siaran diluar PKS, kami matikan. Jadi 42 siaran sesuai PKS saja,”terangnya.

Untuk itu, dia menegaskan, pihaknya sangat berkeinginan kasus itu “naik kelas” sehingga dilimpahkan ke Pengadilan.” Tapi terjadi kontra keterangan dari Kementerian Kominfo dan KPID Maluku. Tapi awalnya kita pakai keterangan KPID Maluku. Namun, setelah P19 itu kita periksa saksi, posisi KPID Maluku hanya melakukan pengawasan dan tidak bisa dijadikan saksi ahlu, sementara Kementerian Kominfo mengeluarkan ijin,”ingatnya.

Dia juga mengigatkan, posisi KPID Maluku, dalam kasus itu bukan pelapor, sehingga tidak perlu diberikan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Menurut dia, posisi KPID Maluku, hanya menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut “Jadi tidak mesti kami memberikan perkembangan penyidikan kepada KPID Maluku. Memang kasusnya sudah sampai ke Kejaksaan. Tapi hambatan seperti ini. Minimal KPID Maluku berikan solusi kepada kita. Jadi SP2HP itu hanya diberikan kepada pelapor,”tegasnya.

Sebagaimana diberitakan DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (7/2/2022) Bos Televisi (TV) Kabel Putri Philipus Chandra Hadi, ditetapkan tersangka oleh Direktorat Kriminal Khisus (Direkrimsus) Polda Maluku, karena tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Alat siaran disita untuk dijadikan barang bukti. Namun, diam-diam barang sitaan siaran dipakai untuk siaran dengan 1.400 pelanggan.

Atas dasar itu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku, sudah 4 kali bolak balik ke Direktorat Krimsus Subit I ingin mengetahui perkembangan laporan pengaduan KPID Maluku Nomor 95/A.1.KPID Maluku/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang Temuan KPID Maluku atas Barang Sitaan Polisi yang digunakan oleh Tersangka Pemilik TV Kabel Putri untuk menyiarkan dan masih memungut biaya dari pelanggan sampai dengan saat ini.

” Namun hasil yang diperoleh KPID Maluku nihil, sampai dengan siaran pers ini dikeluarkan belum ada informasi apapun, apalagi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) untuk KPID Maluku dari pihak Polda Maluku,”kata Ketua KPID Maluku, Mutiara D.Utama, S.Sos, M.I.Kom, melalui rilis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (7/2/2022).

Menariknya, laporan pengaduan KPID Maluku ke Direktorat Kriminal Umum terkait ancaman pembunuhan oleh Philipus Chandra Hadi dan Istrinya sudah ditindaklanjuti oleh Direktorat Krimum Polda Maluku. “Ini terasa aneh karena Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku selalu menolak memberikan laporan perkembangan hasil penyidikan atas laporan pengaduan KPID MALUKU nomor 95/A.I.KPID MALUKU/XII/2021. SP2HP adalah hak pelapor (KPID MALUKU),”ingatnya.

Buktinya,   Rabu, 5 Januari 2022 lalu, KPID Maluku, melakukan mengecekan dan penelusuran perkembangan laporan pengaduan di Polda Maluku. Namun, didapati fakta bahwa sejak 22 Desember 2021 lalu, laporan pengaduan KPID Maluku, sudah didisposisi ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku dan oleh direktur sudah juga didisposisi ke Subdit I Tentang Perindustrian dan Perdagangan.

“Saat itu, KPID Maluku, bertemu langsung dengan Kasubid I Kompol M. Agung Gumilar, S.I.K, IPDA Boyke Nanulaitta, SH  dan Kace Fredy Reawaruw. KPID Maluku menanyakan perkembangan hasil penyidikan terhadap laporan pengaduan KPID Maluku. Kasubid I Kompol M. Agung Gumilar, S.I.K menjawab menjawab bahwa disposisi laporan pengaduan KPID Maluku sudah diterima dan tim sudah turun menyelidiki 24 Desember 2021 lalu,”terangnya.

Namun, ingat dia, tim Direkrimsus takut terhadap ancaman kuasa hukum tersangka Philipus Chandra Hadhi, sehingga ada surat pernyataan dalam hal ini tim Krimsus Subidt I menyetujui tersangka Philipus Chandra Hadhi untuk tetap menyiarkan siaran konten dan menarik iuran kepada pelanggan dengan menggunakan barang sitan Polisi.

” KPID Maluku kemudian menanyakan mengapa barang sitaan tetap digunakan atas dasar apa, Kasubid I Kompol M. Agung Gumilar, S.I.K, IPDA Boyke Nanulaitta, SH dan Bripka Kace Fredy Reawaruw  tidak mampu menjawab. Mereka hanya beralasan ada SOP. Kemudian KPID Maluku menanyakan sebenarnya dasar penetapan barang sitaan tetap ada di rumah tersangka Philipus Chandra Hadhi, dijawab dengan memperlihatkan surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Kriminal Khusus tentang titip rawat barang sitaan. Ketika KPID Maluku menanyakan apakah barang sitaan bisa digunakan untuk disiarkan dan menarik iuaran dari pelanggan, jawaban ketiganya adalah tidak bisa,”jelasnya.

Tak hanya disitu, KPID Maluku menanyakan alasannya tidak dijawab. Kasubid I Dirkrimusus Polda Maluku, berjanji akan menginformasikan perkembangan laporan pengaduan setelah melaporkan kepada Direktur Krimusus yang baru.

“Pada hari 17 Januari 2022 lalu, KPID Maluku, kembali melakukan mengecekan dan penelusuran perkembangan laporan pengaduan di Subdit I Tentang Perindustrian dan Perdagangan. KPID Maluku diterima oleh IPTU Frans Yusak, jawaban yang diterima oleh KPID Maluku tetap nihil karena saat itu tidak ada penyidik, sehingga maksud kedatangan KPID Maluku akan disampaikan oleh IPTU Frans Yusak,”tuturnya.

Begitu juga, 20 Januari 2022 lalu, KPID Maluku, kembali melakukan mengecekan dan penelusuran perkembangan laporan pengaduan di Subdit I Tentang Perindustrian dan Perdagangan. KPID Maluku diterima oleh IPTU Frans Yusak, dan penyidik IPDA Rieky Pesiwarissa, SH, Brika Johosua S. Dahoklory, BRIPKA Kace Fredy Reawaruw. “Jawaban yang diterima oleh KPID Maluku, tetap nihil karena alasan mereka saat itu tidak ada Kasubdit I ditempat,”kesalnya.

KPID Maluku, kembali mendatangi Direkrimsus, 3 Februari 2022, KPID Maluku, melakukan mengecekan dan penelusuran perkembangan laporan pengaduan di Subdit I tentang Perindustrian dan Perdagangan. KPID Maluku diterima oleh IPDA Boyke Nanulaitta, SH.” Jawaban yang diterima oleh KPID Maluku, tetap Nihil karena alasan IPDA Boyke Nanulaitta, SH akan dilaporkan kepada pimpinan,”tandasnya.

“Faktanya sampai dengan saat ini barang sitaan tetap digunakan olehnya untuk siaran dan menarik iuran dari 1.400 pelangan dengan iuran per bulan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah),”bebernya.

Sebelumnya sejak September 2021 sampai dengan Desember 2021lalu, KPID Maluku sudah  empat (4) kali Koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku khususnya Bidang 1 terkait laporan aduan masyarakat dan bukti fakta dilapangan terkait penggunaan barang sitaan yang di titip rawat telah digunakan untuk bersiaran dan menarik iuran dari pelanggan. “Karena selalu tidak direspon maka KPID Maluku membuat Laporan Pengaduan kepada Kapolda Maluku,”tuturnya lagi.

Bahkan, lanjut dia, tindakan pembiaran polisi ini dalam  penggunaan barang sitaan polisi ini telah menghambat KPID Maluku, tidak dapat menjalankan tugas pengawasan dan penegakan penyiaran. “Karena selama proses pengawasan dan evalusi pihak TV Kabel Putri mengatakan bahwa barang sitaan digunakan menyiar dan memungut iuran kepada pelanggan sejak bulan Agustus 2021 sampai sekarang atas izin Polisi,”tandansya.

Karena itu, KPID Maluku, meminta perhatian serius Kapolda Maluku, bahwa tindakan pengawasan dan penegakan aturan dalam penyiaran dilakukan oleh KPID Maluku.
“Ini agar negara tidak dirugikan akibat banyaknya usha penyoaran yang tidak memiliki IPP. Jika aturan dalam penyiaran ini ditegakan dan para pelaku usaha penyiaran ini ditegakan dan para pelaku usaha penyiaran taat maka Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan meningkat,”paparnya

Sekedar infomasi, bahwa saat ini Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Lembaga Penyiaran di Provinsi Maluku  tergolong terendah kurang lebih Rp 2 miliar per tahun dan jika aturan penyiaran  ini ditegakan maka PNBP meningkat menjadi Rp 5 miliar per tahun dari lembaga penyiaran.

Sekedar diketahui bahwa berdasarkan temuan Direktorat  Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku kemudian ditetapkan dalam surat nomor B/762/VIII/2021, 2 Agustus 2021lalu, Direktorat  Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku telah menetapkan pemilik TV Kabel Putri Philipus Chandra Hadhi sebagai tersangka karena tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan tanggal 3 Agustus 2021 Direktorat  Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku telah menyita Studio TV Kabel dan alat-alat penyiaran milik tersangka Philipus Chandra Hadi. (DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *