Connect with us

Hukum

Dirugikan di FB, Lelau Dipolisikan, Samalehu: Etika Harus Dijaga

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Merasa dirugikan dengan postingan Sekretaris DPC Hanura Maluku Barat Daya, Alfred Lelau, di media sosial Facebook (FB), Sekretaris Brigade DPD Hanura Maluku, Hidayat Samalehu, melapor Lelau di Direktorat Kriminal Khusus (Direkrimsus) Polda Maluku, Rabu (10/11/2021).

Sekira pukul 13.31 WIT, Samalehu mendatangi Direkrimsus Polda Maluku, di Kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon untuk melaporkan Lelau.

“Berkaitan dengan postingan saudara Alfred Lelau pada tanggal 8 November 2021 sekira pukul 20.35 WIT patut diduga telah mencemarkan nama baik beta, maka pada pada hari ini Rabu 10 November 2021 sekira pukul 13.31 WIT beta (Pelapor) resmi memasukan laporan pengaduan terhadap Alfred Erens Lelau (Terlapor),”kata Samalehu, lewat rilis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (10/11/2021).

Lelau diduga melakukan tindak pidana memfitnah dan mencemarkan nama baiknya di akun facebooknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (1) JO pasal 311 KUHP JO pasal 27.

“Ini penting beta lakukan sebagai warga negara yang baik. Sebab merespon yang bersangkutan, seng boleh dengan kekerasan. Sehingga prosedur hukum beta tempuh sebagai upaya memastikan kepastian hukum itu sendiri,”ingatnya.

Diakuinya, ada perbedaan dalam Musdalub DPD Hanura Maluku, terkait suksesi Ketua DPD Hanura Maluku, namun moral dan etika harus dijaga.”Katong boleh berbeda dalan pilihan dan pendangan politik, tetapi etika dan kesantunan katong harus jaga, sebab ukuran kemapanan seseorang terletak disitu,”sebutnya

Menurut dia, lapor ke Polisi, merupakan pilihan terbaik agat ada efek jera.”Intinya sudah beta buat laporan pengaduan ke Dit krimsus Polda Maluku.” Harapan beta semua berjalan sesuai prosesdur dan ketentuan hukum yang berlaku. Jujur beta sangat dirugikan dalam soal pernyataan yang bersangkutan di akun facebooknya yang mengatakan _*Orang tar dengar manusia bodo satu kapala ini, ana yg komentar ini yang dapa biking bodo dalam ruang sidang sampe dapa user kaluar ruang mo stel tunju mangarti di luar, mari beta luda se pu dalam muka mari,”jelas Samalehu menirukan potongan Lelau di FB.

Karenanya, dia berharap, pihak Kepolisian memproses laporannya karena diduga terjadi tindak pidana
” Jadi biarlah proses hukum berjalan dengan seadil-adilnya karena sesungguhnya pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum,”pungkasnya.

Sekedar tahu, Lelau menyerang Samalehu dj FB, setelah komentar Samalehu yang meminta 9 DPC Hanura kabupaten dan kota yang menolak rekomendasi DPP Hanura kepada Mus Mualim dan Rhoni Sapulete, sebagai calon Ketua DPD Hanura Maluku di Musdalub DPD ahajura Maluku, Sabtu (6/11/2021). (DM-02)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *