Parlemen
“Ditantang” Sepakati Provinsi MTR dengan Gubernur, Ini Jawaban Komisi I
Ditantang” Sepakati Provinsi MTR dengan Gubernur, Ini Jawaban Komisi I
DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Dokumen usulan pemekaran Provinsi Maluku Tenggara Raya (MTR) resmi diserahkan ke Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Selasa (1/3/2022). Lembaga politik itu, ditantang bersama Gubernur Maluku, melakukan kesepakatan bersama persetujuan pengusulan perjuangan Provinsi MTR.
Dokumen pengusulan Provinsi MTR, diserahkan langsung oleh Ketua tim pemekaran Provinsi MTR, Josep Sikteubun, kepada Ketua Komisi I DPRD Provonsi Maluku, Amir Rumra, ketika Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan itu melakukan rapat dengar pendapat dengan tim pemekaran 13 calon Daerah Otonom Baru (DOB) dan tim pemekaran Provinsi dan pimpinan dewan dari 13 calon DOB termasuk dari Provinsi MTR beserta Kabag Pemerintahan, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Selasa (1/2/2022).
Seluruh pimpinan dewan dari Provinsi MTR pada prinsipnya sepakat dan mendukung perjuangan Provinsi MTR. Mereka berjanji setelah kembali duduk bersama kepala daerah untuk melakukan kesepakatan bersama agar mendorong Kota Tual, Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, Kepulauan Tanimbar, dan Maluku Barat Daya menjadi Provinsi sendiri pisah dari Provinsi Maluku. ‘Kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi. Kami sepakat MTR dimekarkan menjadi Provinsi sendiri. Kami akan mengkomunikasikan dengan Bupati. Pada prinsipnya tidak ada masalah,”kata Ketua DPRD KKT, Jaflaun Batlajery dan Ketua DPRD MBD, As Tunay.
Namun, mereka berharap, ada kesepakatan bersama antara DPRD Provinsi Maluku dan Gubernur Maluku agar pengusulan pemekaran Provinsi MTR segera dilakukan. “Kami menantang DPRD Maluku segera melakukan kesepakatan dengan Pak Gubernur agar segera disampaikan ke Pempus,”harap mereka.
Lantas, apa respon Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra. Dia mengaku.”Setelah menerima dokumen kelengkapan administrasi dari tim pemekaran Provinsi MTR, kita sudah sampaikan langsung dan tindaklanjuti. Apalagi, dalam rapat bersama tim pemekaran dan pimpinan dewan Kabupaten dan kota, itu salah satu kesimpulan, adalah mereka meminta rekomendasi keputusan bersama antara DPRD Provinsi Maluku dan Gubernur untuk Provinsi MTR, “kata Rumra, kepada awak media, Rabu (2/3/2022).
Rekomendasi berupa keputusan bersama juga termasuk calon Daerah Otonom Baru ((DOB) Kabupaten dan kota yang lain dengan bagian pemerintahan soal syarat-syarat yang belum dipenuhi.” Nanti kita usulkan harus memenuhi syarat sesuai UU Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kalau sampai syaratnya terpenuhi ini adalah perjuangan dari aspirasi masyatakat yang kita harus lanjutkan,”terangnya.
Untuk itu, dia mengigatkan, mekanisme di dewan setelah dokumen pemekaran disampaikan ke pimpinan DPRD Maluku, kemudian pimpinan proses sesuai mekanisme.” Yang penting kita sudah terima dokumen dan pimpinan dewan mengagendakan seperti apa,”sebutnya.
Soal publik kritis terhadap usulan perjuangan DOB, politisi PKS dari daerah pemilihan Kota Tual, Malra, dan Aru mengaku, sudah biasa.” Publik ini sudah punya pengalaman. Jadi memang Perjuangan seperti ini banyak penilaian dan penafsiran. Tapi sebagai lembaga aspiratif kita menerima dan tindaklanjuti. Ternyata banyak hal yang dilakukan. Contoh pemekaran Kota Tual dan Aru, syarat tidak penuhi, tapi akhirnya jadi. Jadi wajar penilaian variabel seperti itu, tapi bagi kami itu hal yang biasa. Ini satu kritik kepada pemerintah dan parlemen dalam rangka, memperjuangkan kepentingan masyarakat,”jelasnya.
Namun, ingat dia, semangat usulan pemekaran untuk memberantas kemiskinan yang semakin akut. “Jadi memang caranya adalah pemekaran. Tidak ada jalan lain. Pemekaran adalah solusi terbaik. Kalau bicara Provinsi MTR itu positif. Karena MTR ini kepentingan strategis nasional dan menyangkut dengan pertahanan negara,”tegasnya.
Apalagi, lanjut kandidat calon anggota DPR RI ini, MTR masuk wilayah perbatasan. Dikatakan, kurang lebih ada 25 titik Migas diwilayah itu dan kepentingan negara ada disitu. “Paling tidak MBD yang masuk MTR dekat dengan Asutralia dan Timor Leste. Jadi masuk Alki 3 dan disitu banyak titik. Dan sudah jadi teori banyak sumber daya alam. Nah kepentingan ada disitu. Kalau MBD yang berdekatan dengan Timor Leste, jalau tidak ada pelayanan negara disitu, maka kemungkinan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Banyak pulau terluar dan 3T (tertinggal, terluar dan terdepan). Jadi ini sesuai UUD 1945 dan UU 23 Tahun 2014 ada disitu,”paparnya.
Karenanya, ingat dia, regulasi sangat jelas, sehingga pengusulan pemekaran secara button up maupun top down. “Apalagi wilayah MTR menyumbang angka kemiskinan terbesar. Jadi ini masuk dalam aspek keamanan, aspek politik, yang sudah terjadi dan menjadi ancaman yang luar biasa. Jadi solusinya adalah pemekaran Provinsi MTR,”pungkasnya.(DM-01)