Connect with us

Politik

Ditolak MA, Gaspersz Balik Ajukan PK, Kursi Gerindra Bakal Kosong Hingga 2024 ?

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Gugatan kasasi Robby Gaspersz, di Mahkamah Agung (MA) ditolak. Namun, Gaspersz, kembali ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Kursi Gerindra di DPRD Provinsi Maluku, bakal kosong hingga pemilu legislatif 2024 mendatang ?

Meski pihak-pihak terkait belum menerima salinan putusan kasasi MA Gaspersz atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang menolak gugatan Gaspersz terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan DPP Partai Gerindra dan mahkamah Partai Gerindra, sudah beredar luas kalau Johan Lewerissa, teman caleg Gaspersz di Dapil Kota Ambon, bakal dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku.

Lantas, apa sikap kuasa hukum Gaspersz, Soadarsono, terkait putusan MA menolak banding Gaspersz, belum secara gamblang mengakui putusan MA. Dia hanya mengaku, pihaknya langsung melakukan upaya hukum PK ke MA.” Minggu depan kami langsung ajukan PK ke MA,”tandas Soedarsono, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU. COM, Sabtu (29/1/2022).

Kata dia, bagi Gaspersz, putusan MA itu hanya soal kewenangan pengadilan dalam mengadili perkara sengketa pemilu legislatif antara Gaspersz dan Lewerissa, mulai dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga ke Pengadilan Tingggi DKI Jakarta sampai ke MA. “Sehingga MA menyatakan tidak mempunyai kewenangan mengadili karena sengketa ini sudah di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang memenangkan Gaspersz,”paparnya.

Apalagi, tegas dia, MK mempunyai kewenangan mengadili perkara sengketa Pemilu, bukan mahkamah Partai.” Apalagi keputusan KPU sampai dengan keputusan MK, semuanya memenangkan Gaspersz. Dan ini lembaga penyelenggara dan lembaga pengadilan yang khusus menangani pemilu yang di bentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia dan bukan lembaga lain yang tidak sah.
Bagaimana mungkin saudara Lewerissa sudah kalah di MK lalu kembali membawa Perkara ini ke mahkamah Partai,”ingatnya.

Hal ini karena sesuai Undang-undang Pemilu, setelah KPU putuskan 45 calon anggota DPRD Propinsi Maluku terpilih periode 2019 – 2024 dan diperkuat dengan putusan MK yang bersifat Final.”Artinya tidak ada upaya hukum lain. Maka tidak ada lagi upaya hukum yang lebih diatas keputusan ini.”Apabila ada lembaga lain yang bisa menganulir keputusan ini, maka hancur sudah tatanan hukum dan perundang undang di negara ini, karena apa yang dilakukan oleh saudara Lewerissa ke mahkamah Partai Gerindra, setelah dia kalah dalam putusan MK tidak bisa dibenarkan,”ingatnya.

Celakanya lagi, lanjut dia, mahkamah Partai Gerindra memenangkan Lewerissa dan memecat Gaspersz dari Partai Gerindra. “Ini karena ambisi dan menggunakan kekuasaan di partai karena Lewerissa sendiri salah satu Wakil Ketua Bidang Hukum di DPP Partai Gerindra di Jakarta bersama sama dengan kakak kandungnya yaitu Hendrik Lewerissa, yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku, saat ini menjabat anggota DPR RI. Untuk itu kita tetap mencari Keadilan untuk sebuah kebenaran,”tandasnya.

Sekedar informasi, hasil pemilu legislatif 2019 lalu, Gaspersz meraih suara terbanyak dari Partai Gerindra di Dapil Kota Ambon untuk DPRD Provinsi Maluku. Selisih suara antara Gaspersz dan Lewerissa yang meraih suara terbanyak ke dua sebesar 250-an suara tanpa ada komplain dari saksi maupun pihak penyelenggara pemilu terhadap perolehan suara Gaspersz.

Namun, Lewerissa tidak menerima suara Gaspersz yang saat itu menjabat anggota DPRD Provinsi Maluku. Lewerissa kemudian menggugat suara Gaspersz ke MK karena diduga terjadi migrasi suara. Hasilnya MK menyatakan suara Gaspersz sah karena tidak terbukti terjadi migrasi atau pergeseran suara.

Atas dasar putusan MK, KPU Maluku kemudian menetapkan dan mengusulkan Gaspersz bersama 44 calon anggota DPRD Maluku ke Mendagri untuk mendapat surat keputusan pelantikan. Diam-diam Lewerissa yang juga anggota mahkamah Partai Gerindra mengajukan gugatan ke mahkamah Partai Gerindra.

Mahkamah Partai Gerindra kemudian lewat lobi-lobi politik saat itu ke Mendagri Tjahyo Kumolo, agar Garpersz tidak dilantik. Tak hanya itu, proses di mahkamah Partai juga mengebiri hak-hak Gaspersz. Tanpa panggilan Gaspersz untuk diperiksa, tiba-tiba mahkamah Partai putuskan menerima gugatan Lewerissa dan Gaspersz di pecat dari Partai Gerindra tanpa kesalahan dan bukti hukum yang kuat.

Tidak terima, Gaspeesz balik gugat di Pengadilan Negeri Jakarta. Namun gugatan tidak diterima. Gaspersz kemudian ajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun ditolak. Setelah banding Gaspersz di MA ditolak, dia berencana ajukan PK di MA.”Ini soal harga diri. Perolehan suara murni yang dipercayakan kepada saya, akan kawal terus dengan mencari keadilan di lembaga peradilan, tegas Gaspersz kepada awak media diberbagai kesempatan.

Akankah kursi Partai Gerindra kosong hingga pemilu legislatif 2024
mendatang. “Kita berharap kursi Gerindra yang kosong segera terisim persoalan yang terjadi mesti segera diselesaikan. Jangan sampai berlarut-larut,”harap Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan beberapa waktu lalu. (DM-01).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *