Parlemen
DPRD KKT Datangi DPRD Maluku Minta Pergub Kompensasi Kayu yang Dipungut Direvisi
AMBON,DM.COM,-Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), melakukan pertemuan dengan Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Senin (10/2/2025).
Kehadiran mereka ke lembaga politik itu meminta peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Nomor 01 Tahun 2012 tentang standar Pemberian Kompensasi Kepada Masyarakat Terhadap Kayu yang Dipungut, dapat direvisi.
Dalam pertemuan yang dihadiri Kadis Kehutanan Maluku, Haikal, menyoroti soal kayu yang dipungut diareal hak ulayat Provinsi Maluku khususnya di Bab III Pasal 5 ayat 3 Pergub Nomor 01 Tahun 2012 yang menyebut besar standar pemberian kompensasi sebagaimana dalam pasal 2 akan dibayar kepada masyarakat sebagaimana dalam pasal 4 ayat 2 ditetapkan sebagai berikut :Kayu Indah, Rp 35.000, Kayu Merbau Rp 17.000, dan Kayu Non Merbau Rp 10.000/Kublikasi.
“Kami minta Pergub ini direvisi karena tidak sesuai pasar nasional. Jangan sampai cukong-cukong datang ambil kayu warga KKT lalu kedepan warga menderita dengan pembayaran kompensasi kayu yang sangat murah,”kata sejumlah anggota Komisi II DPRD KKT dalam pertemuan itu.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi mengatakan, kehadiran Komisi II DPRD KKT berharap, Pergub Nomor 01 Tahun 2012 dapat direvisi secepatnya.
“Memang Pergub ini layaknya direvisi. Nanti kita tunggu Gubernur Maluku Terpilih setelah dilantik,”kata Irawadi.(DM-04)