Parlemen
DPRD Maluku Minta Pelaku Usaha Urus Ijin Tambang untuk Keruk Galian C
AMBON,DM.COM,-DPRD Provinsi Maluku, meminta para pelaku usaha pertambangan di daerah ini, termasuk galian C, agar mengurus perizinan resmi guna menghindari konsekuensi hukum dan denda ratusan miliar.
Permintaan para wakil rakyat ini mengemuka dalam rapat gabungan Komisi II dan komisi III DPRD Maluku yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Kamis (12/2/2026).
Rapat digelar menindaklanjuti aksi demo sipir dump truk yang biasanya beroperasi mengabggkut material pasir dari hasil galian C di sejumlah titik di Kota Ampn beberapa hari lalu.
Anggota Komisi II Anos Yeremias misalnya mengaku, proses perizinan tidak rumit jika diurus sesuai prosedur, dengan dokumen UKL-UPL sebagai salah satu syarat utama. Dia juga meminta para pelaku usaha nelibatkan lembaga politik itu untik membantu proses perijinan.
“Jangan sampai pemerintah daerah yang disalahkan. Kami siap membantu proses pengurusan jika ada kendala,”ingat politisi Golkar dari dalil KKT-MBD
Wakil Ketua Komisi III, DPRD Maluku, Richard Rahakbauw mengaku, aksi demo para sopir dump truk yang digelar di Kantor DPRD Maluku, telah difasilitasi dan seluruh pihak sudah dipertemukan untuk mencari solusi dalam rapat gabungan tersebut.
“Saya sudah fasilitasi dan penuhi tuntutan pafa pendemo. Aturan sudah jelas. Jadi tetap harus ditegakkan. Izin dokumen lingkungan dan izin usaha pertambangan wajib diurus agar terhindar dari proses hukum dan denda,” tegasnya.
Dua anggota Komisi III DPRD Maluku, Resa Mony dan Alan Lohy berharap, OPD terkait lebih proaktif membantu pelaku usaha dan sopir yang terdampak, termasuk mereka yang kesulitan membayar cicilan leasing akibat tidak beroperasi.
Untuk itu, DPRD Maluku berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui koordinasi dan kepatuhan terhadap regulasi, tanpa mengabaikan nasib masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada sektor galian C.
Salqh satu pelaku usaha, Yopi Soakolune mengungkapkan bahwa sebelumnya sejumlah usaha seperti CV Karya Permai dan Koperasi Inatuni milik Bapak Maitimu beroperasi di tengah ketidakjelasan izin.
“Di kota ini tidak ada dinas pertambangan, jadi kami bingung harus urus ke mana. Pemerintah daerah terkesan tidak peduli dengan pengusaha dan rakyat kecil,” ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi lonjakan harga material jika pasokan harus didatangkan dari luar daerah, seperti dari Seram. “Kalau ambil pasir dari Seram, kasihan rakyat kecil di Ambon. Harga 800 saja mereka sudah bilang mahal,” katanya.
, Kepala Dinas ESDM Maluku, Abdul Haris, menegaskan tidak semua galian C ditutup. Dari sembilan lokasi galian C, hanya dua yang telah mengantongi izin, yakni CV Primajaya Hative dan CV Naraya Mitra Cemerlang.
“Kami tidak menutup. Kalau beroperasi tanpa izin ada konsekuensi hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, ancamannya denda hingga Rp100 miliar dan pidana lima tahun penjara,” tegasnya.
Menurutnya, sejumlah pelaku usaha memilih menghentikan aktivitas secara mandiri karena khawatir terhadap sanksi hukum.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Roy Siauta, menjelaskan izin lingkungan menjadi syarat wajib sebelum izin usaha pertambangan diterbitkan.
Saat ini, dari sembilan perusahaan yang terdata, hanya CV Naraya Mitra Cemerlang dan CV Primajaya Hative yang memiliki izin lengkap. Beberapa perusahaan lain, termasuk CV Timah Jaya, disebut belum mengantongi izin dan berpotensi dikenakan sanksi serta denda.(DM-04)