Parlemen
DPRD Maluku Tetapkan Propemperda & SK LHKPN 2026, Ini Ranperdanya
AMBON,DM.COM,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, menggelar rapat paripurna guna menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 serta menyetujui Surat Keputusan (SK) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Provinsi Maluku tahun 2026.
Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Provinsi Maluku, Kamis (27/11). Rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Fauzan Rahawarin. Rahaearin dalam sambutannya menegaskan bahwa Propemperda 2026 menjadi pedoman penting bagi DPRD dan Pemerintah Provinsi dalam proses pembentukan peraturan daerah sepanjang tahun 2026.
“Propemperda ini menjadi acuan bagi kita semua dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Kami berharap, peraturan daerah yang dihasilkan mampu mendukung pembangunan di berbagai sektor serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku,” ujar Rahawarin.
Politisi NasDem ini menjelaskan, penyusunan Propemperda dilakukan melalui koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk memastikan keselarasan dengan kebutuhan pembangunan daerah serta aspirasi masyarakat.
15 Ranperda Prioritas Propemperda 2026
Dalam Propemperda tahun depan, DPRD Maluku menetapkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas yang mencakup sektor-sektor strategis. Sejumlah ranperda tersebut antara lain:
Ranperda Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Peran Pemerintah Daerah
Mengatur pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman yang lebih konstruktif serta memperjelas koordinasi pemerintah daerah.
Ranperda Pengelolaan, Perlindungan, dan Pemanfaatan Hutan Adat
Menata pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, menjaga keanekaragaman hayati, sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat adat.
Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Perizinan
Bertujuan menciptakan iklim investasi kondusif dan mempercepat proses perizinan guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Ranperda Destinasi Pariwisata
Fokus pada pengembangan potensi wisata secara berkelanjutan, peningkatan kualitas pelayanan, dan menarik lebih banyak wisatawan.
Ranperda Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi
Diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembangunan dan mencegah praktik merugikan dalam jasa konstruksi.
Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Mengupayakan perbaikan kualitas layanan publik, memberikan kepastian hukum, dan mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan.
Selain itu terdapat pula usulan Ranperda Pemerintah Daerah, antara lain Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ranperda Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Maluku, serta beberapa perubahan ranperda terkait perangkat daerah, ketentraman dan ketertiban umum, serta pajak dan retribusi daerah.
DPRD Sahkan SK LHKPN 2026
Rapat paripurna juga menetapkan Surat Keputusan LHKPN Provinsi Maluku 2026. LHKPN merupakan kewajiban penyelenggara negara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
“Persetujuan SK LHKPN ini menunjukkan komitmen DPRD Provinsi Maluku dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara,” tegas Rahawarin.
Ia berharap, penetapan Propemperda dan SK LHKPN 2026 dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
“Dengan Propemperda yang komprehensif dan pembahasan Ranperda yang mendalam, DPRD Maluku berkomitmen menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” tandasnya. (DM-01)