Connect with us

Ragam

DPRD Provinsi Maluku Sepakat RPJMD 2025–2029

Published

on

AMBON, DM.COM,-DPRD Provinsi Maluku, akhirnya sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda.

Persetujuan lembaga politik itu disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Maluku,
yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun didampingi Wakil ketua Fauzan Rahawarin dan Abulllah Asis Sangkala di ruang rapat paripurna, Senin (11/8/2025),

Watubun mengatakan, RPJMD memiliki arti strategis sebagai pedoman pemerintah daerah dalam menyusun rencana pembangunan jangka pendek dan menengah. Dokumen tersebut, kata Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku ini menjadi dasar kebijakan dan penganggaran daerah sesuai visi dan misi kepala daerah selama lima tahun ke depan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Untuk diketahui, Ranperda RPJMD diserahkan Pemerintah Provinsi Maluku kepada DPRD pada 5 Agustus 2025. Setelah melalui pembahasan oleh panitia khusus (pansus) dan konsultasi lintas pihak, seluruh fraksi DPRD menyatakan setuju untuk disahkan.

“Dengan persetujuan seluruh fraksi, penetapan Perda RPJMD 2025–2029 akan dilakukan pada rapat paripurna malam ini pukul 19.30 WIT,” ujar Benhur.

Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Pansus yang telah menuntaskan pembahasan dokumen strategis tersebut. Menurutnya, RPJMD ini akan menjadi pijakan pembangunan Maluku dalam lima tahun mendatang.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *