Connect with us

Politik

Dua Paslon Ajukan Gugatan PHP Pilkada ke MK

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Sebanyak dua pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pilkada serentak 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (19/12).

Paslon yang mengajukan gugatan PHP pilkada ke MK, yakni Thimotius Kaidel La Gani Karnaka, Paslon bupati dan wakil bupati Kepulauan Aru dan Niko Kilikily-Odie Orno, Paslon bupati dan wakil bupati Maluku Barat Daya. Melalui kuasa hukumnya, mereka mendaftarkan gugatan, Sabtu (19/12).

Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Maluku, Abdullah Ely membenarkan, Kaidel-Karnaka dan Kilikily-Orno, mengajukan gugatan PHP pilkada Aru dan MBD ke MK. “Jadi benar berdasarkan pantauan kami di website itu ada dua gugatan dari Aru dan MBD. Kalau di Buru Selatan dan Seram Bagian Timur, belum ada,”kata Ely, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Minggu (20/12).

Sesuai aturan main, pendaftaran gugatan PHP pilkada di MK, dilakukan setelah tiga hari penetapan paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh KPU, setiap hari kerja.” Memang pilkada di empat kabupaten penetapan paslon terpilih harinya berbeda. Kalau penetapan hari Sabtu, kita nanti lihat di hari Senin, Selasa, dan Rabu ada gugatan ke MK atau tidak. Jadi sementara dua paslon dari Maluku mendaftar gugatan PHP pilkada di MK,”terangnya.

Untuk menghadapi gugatan di MK, jelas dia, Bawaslu sebagai pihak terkait, mulai menyiapkan data dan bukti selama proses tahapan pilkada.”Kita besok (hari ini) zoom secara nasional untuk mempersiapkan laporan secara tertulis. Saya juga sudah perintahkan teman-teman Bawaslu empat kabupaten untuk mempersiapan dokumen-dokumen yang dibutuhkan,”paparnya.

Biasanya, lanjut dia, Bawaslu menyampaikan laporan tertulis, penanganan aduan pelanggaran dan sengketa dalam Form A. “Bawaslu akan memberikan keterangan sesuai proses pengawasan yang dilakukan. Jadi kita siap dan tergantung materi gugatan di MK,”sebutnya.

Terpisah, ketua tim pemenangan Kilikily-Orno, Anos Yeremias membenarkan, paslon yang didukungnya telah mendaftar gugatan PHP pilkada MBD ke MK.”Benar kita sudah ajukan gugatab di MK,”kata Yeremias, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Minggu (20/12).

Soal materi gugatan PHP pilkada MBD, dia enggan komentar. Dia mengaku, materi gugatan diketahui oleh tim kuasa hukum Kilikily-Orno.”Kalau materi gugatan tanya saja ke kuasa hukum,”kilah Yeremias.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *