Connect with us

Hukum

Dugaan Kriminalisasi PF di Korupsi PT Tanimbar Energi Kembali Terungkap di Persidangan

Published

on

AMBON,DM.COM,-Upaya oknum Jaksa Nakal, melakukan kriminalisasi terhadap. Petrus Fatlolon Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT) Periode 2017, terus terungkap di persidangan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal BUMD KKT di PT Tanimbar Energi pada pengadilan Tipikor, Jumat (6/2/2026).

Setelah sebelumnya Komisaris PT Tanimbar Energi, memberikan keterangan yang sudah diseting untuk berbelit dan berbohong. Namun, mereka kompak mengakui Fatlolon akrab disapa PF ketika itu sebagai pemegang saham, tidak melakukan korupsi di rusahaan milik Pemkab KKT itu.

Kali ini, giliran keterangan Kepala Inpektorat KKT, Edy Huwae, memberikan keterangan banyak akta terjadi rekayasa dan kejanggalan untuk menjerat mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi, Yohana Lololuan dan mantan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi, Karel Lusnarnera, sekaligus membidik Fatlolon akrab disapa PF yang sudah disampaikan oleh mantan oknum petinggi Kejati Maluku, bakal dikriminalisasi agar tidak ikut Pilkada 2024 lalu.

Sebab, hasil audir yang dipakai Kejari KKT untuk menjerat PF, Lololuan, dan Lusnarnera, justeru tidak memakai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun memakai hasil audit Inspektorat KKT yang penuh rekayasa.

Akibatnya, keterjadi ketegangan di ruang sidang yang dipimpin Ketua Majelis ahakim Tipikor Ambon, Martha Maitimu. Para penasehat hukum PF, Lololuan, dan Lunansera membombardir Huwae dengan pertanyaan terkait keabsahan audit yang dilakukan.

Salah satu kuasa hukum Lolouan dan Lusnarnera, Cornelis Serin misalnya, menilai laporan hasil audit (LHA) Inspektorat mengandung kejanggalan serius dan patut diduga bermasalah secara hukum.

“Yang dipersoalkan adalah, ada perbedaan tahun dalam nomor laporan audit yang digunakan JPU dalam surat dakwaan,”terangnya kepada awak media usai sidang.

Untuk itu, tegas dia, Pihaknya menolak hasil audit Inspektorat yang dijadikan dasar oleh Jaksa untuk menetapkan klien mereka sebagai tersangka. “Ada perbedaan nomor dan tahun audit yang menurut kami mengarah pada dugaan rekayasa alat bukti,” tegas Cornelis

Dia menjelaskan, dalam surat dakwaan JPU tercantum laporan hasil audit bernomor 700/LAK-7/III/2025 tertanggal 10 Maret 2025. Namun, berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, laporan audit tersebut justru bertanggal 10 Maret 2024.

“Nomor laporannya sama, tetapi tahunnya berbeda. Dalam dakwaan disebut tahun 2025, sementara laporan audit yang kami pegang bertanggal 10 Maret 2024. Ini jelas janggal dan perlu dipertanyakan,” ujarnya.

Selain itu, Cornelis juga mengungkap kejanggalan dalam kronologi permintaan audit. Menurutnya, surat resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar yang meminta Inspektorat melakukan perhitungan kerugian negara baru diterbitkan pada 18 Desember 2024.

“Yang menjadi pertanyaan besar, bagaimana mungkin hasil audit seolah sudah ada lebih dahulu, sementara permintaan resmi baru dilakukan pada Desember 2024. Ini menimbulkan dugaan bahwa audit tersebut telah disiapkan sebelum ada permintaan administratif,” kata Cornelis.

Atas dasar itu, pihaknya secara tegas menolak laporan hasil audit Inspektorat dan menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut sebagai dugaan pelanggaran hukum serius.

Tak hanya itu, saat persidangan yang sama, kuasa hukum juga menyoroti keterangan Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dihadirkan sebagai saksi. Cornelis menilai keterangan saksi tidak konsisten dan terkesan berbelit-belit.

“Keterangan saksi Kepala Inspektorat tidak konsisten. Kami yakin, jika memang ada rekayasa, kebenaran pada akhirnya akan terungkap di persidangan,” pungkasnya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *