Connect with us

Hukum

Eks Walikota RL Siap Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor Ambon

Published

on

AMBON, DM. COM,-Eks Walikota Ambon, Richard Luohenapessy, tersangka dugaan  penerima suap pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon, bakal disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Ini setelah tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara serta sejumlah barang bukti tersangka Luohenapessy akrab disapa  RL salah satu tersangka  Andrew ke pengadilan Tipikor,  pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (22/9/2022).

“BAP dua tersangka beserta barang buktinya sudah kami terima dari tim jaksa KPK dikoordinir Martopo Budi S hari ini,” kata Panitera Muda Tipikor Kantor PN setempat, Jacobis Mahulette di Ambon, Kamis (22/9/2022).

Sekedar tahu, RL  dan tersangka Andrew, merupakan staf pegawai tata usaha pimpinan Pemkot Ambon yang diduga terlibat kasus  penyuapan pembangunan ritel Alfamidi di Kota Ambon.

Mereka  ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2022 lalu, sementara sebagai pemberi suap adalah Amri selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon yang kini telah ditahan oleh KPK.

Menurut dia, setelah menerima berkas perkara tersebut maka PN Ambon selanjutnya akan membentuk majelis hakim Tipikor guna memeriksa dan mengadili perkaranya.

“Mengenai kapan sidang perdana mulai dijalankan, tergantung pembentukan majelis hakim tipikor yang akan menentukan jadwal persidangan,” ujar Yacobis.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *