Connect with us

Hukum

Empat Saniri Surati Walikota Minta Tak Lantik Fellix Tisera Jabat Raja Urimessing, Ini Alasanya

Published

on

AMBON,DM.COM,-Sebanyak empat orang Saniri, Negeri Urimessing, Kecamatan Nisaniwe, Kota Ambon, menyurati Walikota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena. Mereka meminta agar Walikota menolak pencalonan dan tidak melantik Fellix Audhy Tisera, sebagai Raja Urimessing.

Empat saniri Urimessing yang menyurati Walikota, sesuai tanda tangan bermaterai, yakni Gustaf De Fretes, Daniel Rin Samalelaway, Andarias Sanalalwway, dan Julianus Wattimena.

“Bahwa melalui surat ini, perlu kami memberitahukan kepada bapak Walikota, bahwa negara Republik Indonesia, telah membentuk perkumpulan raja-raja dan sultan-sultan di negara republik Indonesia yang kita cintai ini,”kata para Saniri Urimessing, melalui surat yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (27/5/2025).

Tujuanya, kata para Saniri, untuk mendukung pemberlakuan tatanan adat dalam satu daerah dalam pencalonan para raja dan kesultanan dalam kemajuan negara kesatuan republik Indonesia.

“Oleh karena itu, pengangkatan dan penacalonan Raja seseorang anak adat atau seseorang anak negeri dari garis tegak lurus dari anak negeri setempat dan sebagai penduduk negeri setempat yang memahami berlakukan adat pada daerah tersebut,”jelas mereka.

Mereka mengigatkan Walikota, bahwa pengangkatan dan pencalonan Raja tidak sama dengan pengangkatan soa Negeri. Mengigat, soa negeri diangkat menjadi soa walaupun disebut soa Borgor.

“Jadi memang berbeda dengan pengangkatan dan pencalonan Raja Negeri Urimessing. Sebagaimana pemerintahan Belanda, Resident Van Amboina melakukan pelantikan Raja Soya dan Raja Urimessing, beliau menyatakan kepada Raja-raja yang akan dilantik, benar-benar anak negeri setempat,”tutur mereka.

“Saya bersedia melantiknya, apabila berasal dari anak negeri, terapi tempat tinggal diluar negeri setempat. Saya bersedia untuk tidak dilantik. Hal ini bentuk kepatutan pemberlakuan hukum adat setempat,”sebut mereka menirukan pernyataan Resident Van Belanda.

Untuk itu, mereka kembali mengigatkan orang pertama di Kota Ambon, agar pengangkatan dan pencalonan Raja dari unsur adat harus memiliki silsilah keturunan garis lurus yang benar.

“Bahwa dengan uraian kami diatas, kami mohon bapak Walikota Ambon, perlu mengetahui apakah dibenarkan apakah saudara Tisera, tempat dan tanggal lahir di Ambon, alamat atau tempat tinggal di Halong Baru, RT 004/RW 002 Desa Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, sudah tepat dan pantas dicalonkan sebagai Raja Urimessing,”tanya mereka.

Untuk itu, mereka meminta Walikota melakukan penyumpahan kepada Tisera, sesuai hukum adat agar tidak dapat dibenarkan untuk menjadi Raja Urimessing.”Hal ini karena yang bersangkutan bukan anak negeri asli dari negeri Urimessing. Dia juga bukan penduduk asli Urimessing. Ini untuk menjaga keutuhan adat di negeri Urimessing ,”tandas mereka.

Apalagi, ingat mereka, sesuai rapat Saniri Urimessing, 7 Februari 2025 lalu, dengan agenda verifikasi pencalonan Pergantian Antar Waktu Raja Urimessing, dalam berita acara mata rumah parentah Tisera, 4 Desember 2024, memdapat keberatan dari mata rumah parentah dari keturunan almarhum Yohanis Tisera lewat surat yang disampaikan kuasa hukum dari ahli waris almarhum Yohanis Tisera.

“Ini karena tidak melibatkan keturunan Yohanis Tisera dalam penetapan bakal calon Raja Urimessing. Berdasarkan keberatan yang dimaksud, maka saniri Urimessing menunda rapat dan memerintahkan kepada mata rumah parenta Tisera untuk membuat rapat ulang mata rumah Tisera dengan menghadirkan keturunan almarhum Yohanis Tisera,”papar mereka.

Rapat kemudian digelar, 13 Desember 2024 yang ditindaklanjuti mata rumah Tisera dan melakukan rapat dengan mata rumah Parentah Tisera. “Hal ini menunjukan bahwa saniri Urimessing secara kelembagaan dan mata rumah Parentah Tisera mengakui bahwa keturunan Yonanis Tisera adalah bagian dari mata rumah parentah Tisera secara sah dan utuh,”tandas mereka.

Tak hanya itu, dalam rapat saniri Urimessing, 25 Februari 2025 yang dihadiri tujuh anggota Saniri Urimessing dengan agenda verifikasi lanjutan pergantian antar Waktu Raja Urimessing, didapati salinan silsilah Mata Rumah Tisera yang diajukan musyawarah mata rumah parentah Tisera, 13 Desember 2024 baru dibuat 11 November 2001 yang hanya ditanda tangani oleh ayah dari Fellix Audhy Tisera selaku perwkilam mata rumah tua Tisera dan tidak membuat silsilah keturunan dari almarhum Yohanis Tisera yang merupakan turunan dari Hein Johanis Tisera.

“Secara sah salinan silsilah yang sudah ada sejak 1959 silam dan diperbaharui almarhum Yohanis Tisera dengan pengesahan diakui secara adat dan pemerintahan oleh Wakil Saniri Jan Andries, Kepala Soa Rewala Ririmena Amalang Mathen Andries, Pejabat Negeri Urimessing, Alvian Lewenusa, S.STP, MSi dan Camat Musaniwe, R.J Talakua,”rinci mereka.

Setelah dilakukan verifikasi, lanjut mereka, ternyata silsilah mata rumah parenta Tisera, sangat berbeda jauh dengan silsilah keturuanan Hein Johanis Tisera dan tidak merupakan garis lurus.

“Hasil veriifkasi silsilah ini mendapat keberatan dari anggota Saniri Daniel Ryn Samalelaway, Jan Andries, Julius Kalahatu, dan Gustaf de Fretes. Keberatan ini disampaikan kepada pimpinan rapat selaku ketua saniri Urimessing untuk meninjau kembali mata rumah Tisera Urimessing. Mengigat Negeri Urimessing sebagai negeri adat yang nantinya memiliki garis keturunan yang benar, sampai turun temurun,”harap mereka.

Namun, kesal mereka, ketua saniri Urimessing menanggapinya dengan mengatakan, hal ini urusan internal mata rumah. “Padahal, urusan ini bukan lagi urusan intenal mata rumah, namun sudah masuk pada ranah publik yang merupakan kewengan saniri melakukan verifikasi berkas.

“Kami menolak dan mencabut semua tanda tangan yang kami buhkan dalam daftar hadir maupun daftar kesepakatan lain yang berhubungan dengan pencalonan saudara Fellix Audhy Tisera, sebagai calon Raja Urimessing dan tidak bertangungjawab terhadap konsekwensi hukum yang terjadi dikemudian hari,”tegas mereka.

Tembusan surat mereka juga ditujukan kepada Mendagri, Gubernur Maluku, Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Komisi I DPRD Kota Ambon, Kabag Pemerintahan Kota Ambon, Camat Nusaniwe, Ketua Latupati Kota Ambon, Penjabat Negeri Urimessing, Ketua Saniri Urimessing, Kepala Soa Negeri Urimessing dan Arsip.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *