Hukum
Fakta Sidang PT Tanimbar Energi, JPU Tak Bisa Tunjukan Disposisi Asli PF, Diduga Ada Rekayasa

AMBON,DM.COM,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan disposisi asli mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, soal pencairan dana di PT Tanimbar Energi.
Sebab, disposisi yang dihadirkan di persidangan diduga palsu dan diragukan keaslianya karena sarat rekayasa untuk kriminalisasi Fatlolon akrab disapa PF.
Tak hanya itu, mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi, Yohana Lololuan mengaku, PF mantan Bupati Petrus Fatlolon tidak terlibat langsung dalam operasional dan keuangan dan administrasi BUMD. Dia juga mengaku tidak ada dana BUMD yang mengalir ke Mantan Bupati Petrus Fatlolon.
Ini tercermin, ketika majelis hakim pengadilan Tipikor Ambon menggelar sidabg dengan agenda mendengar Keterangan Para Terdakwa : Johana J. Lololuan – Dirut BUMD dan Petrus Fatlolon – Mantan Bupati yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Jumat (10/4/2026).
Persidangan tersebit juga mendengar pendapat Ahli Migas Dr. A. Rinto Pudyantoro – Mantan Kepala SKK Migas Papua Maluku / Dosen Pengajar Universitas Pertamina Jakarta, yang dihadirkan oleh Korneles Serin, SH, MH – Penasehat Hukum Yohana dan Karel.
Dalam proses persidangan, pertanyaan dari Garuda Cakti Vira Tama, Asian Marbun dan Achmad Atamimi – Jaksa Penuntut Umum, serta Pertanyaan dari Pengacara terkait soal proses Seleksi, Penganggaran, Pencairan, RUPS, Pembentukan 2 anak perusahaan, Dividen, pembayaran gaji dan Oprasional Pengawasan serta Audit. Atas pertanyaan tersebut Terdakwa Yohana J. Lololuan menerangkan.
“Bahwa kami mendengar ada lowongan Direksi di BUMD sehingga kami mendaftar dan mengikuti proses seleksi sesuai prosedur yang mana Tim Seleksi terdiri dari unsur Perguruan Tinggi, Tokoh Masyarakat, dan Unsur Pemda(Asst-2, Kepala BKPSDM, Kabag Hukum, Kabag Perekonomian, dll) kemudian kami dinyatakan lolos dan memenuhi syarat sehingga dilantik menjadi Direksi BUMD,”kata Lololuan.
Lololuan mengaku, terkait penganggaran, Direksi menyusun RKA dan di sampaikan dalam rapat internal dengan Komisaris untuk mendapat persetujuan setelah itu menyampaikan RKA dalam pembahasan anggaran bersama Komisi C DPRD yang selanjutnya dibahas dan disetujui oleh DPRD dan TAPD.
“Nah, pencairan dana penyertaan modal dilakukan melalui surat permohonan kepada Pemda tanpa menyebut nilai karena kami tidak mengetahui berapa besar anggaran yang telah di tetapkan dlm APBD, kemudian mengikuti proses pencairan di BPKAD sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,”jelasnya.
Dia mengaku, RUPS dilakukan setiap tahun berjalan yang dihadiri oleh Komisaris, Direksi, Bupati, Sekda, Pimpinan SKPD terkait, serta Notaris. “Direksi dan Komisaris melakukan koordinasi tekhnis beberapa hari menjelang RUPS dengan Sekda, Inspektur, Asst II, Kabag Ekokesra guna memastikan agenda dan materi tekhnis sudah benar dan sesuai ketentuan sebelum dilaporkan kepada Bupati selaku Pemegang Saham dalam Rups untuk mendapat mengesahan dalam RUPS. Adapun sebelum RUPs selalu dilakukan pembahasan tekhnis dengan Dewan Komisaris dan kemudian mendapat persetujuan Komisaris,”paparnya.
Soal Pembentukan 2 anak Perusahaan, kata Lololuan. dilakukan setelah Study Banding ke beberapa BUMD Migas yg telah mengelola PI dan sesuai amanat Perda nomor 5 Tahun 2012 Tentang Tanimbar Energi, dan telah mendapat persetujuan Komisaris dan dilaporkan dalam RUPS.
“Terhadap Dividen, memang BUMD belum memberikan kontribusi Dividen, namun bersama Pemda telah melaksanakan Penugasan untuk menerima dan mengelola PI 3%, dan itu sudah berhasil mendapat porsi PI yang mana ketika produksi Block Masela nanti akan menghasilkan Dividen ratusan milliar bagi Tanimbar tiap tahun,”terangnya.
Begiti juga dengan pembayaran Gaji dab biaya operasional bersumber dari dana Penyertaan Modal Pemda. “Yang mana setelah menerima dana lalu Direksi & Komisaris melakukan Rapat Internal untuk memutuskan penggunaan dan pengalokasiannya yang di sesuaikan dengan memperhatikan RKA dan Rasionalisasi Gaji dan biaya lainnya,”rincinya.
Begitu juga dengan pengawasan dan audit, dijelaskan bahwa Fungsi Pengawasan BUMD dilakukan oleh Komisaris, Fungsi Pembinaan dilakukan oleh Kabag Ekokesra. Adapun Audit dilakukan setiap tahun oleh BPK dan tidak ada temuan BPK.
Yuni Saban, SH, MH dan Rustam Herman, SH, MH selaku Penasehat Hukum Petrus Fatlolon, kemudian menyampaikan beberapa pointer pertanyaan kepada Yohana Lololuan.
Terkait Proses Penganggaran, RKA, Pelaksanaan Anggaran, apakah ada Keterlibatan langsung, apakah ada dana yang mengalir ke Fatlolon, apakah ada arahan untuk melanggar prosedur, apakah Ibu Yohana menjadi ketua Tim Sukses Fatlolon ?
Dan atas pertanyaan tersebut maka Terdakwa Yohana Lololuan menjawab.
“Bahwa proses pengusulan anggaran BUMD dilakukan melalui pembahasan dengan Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan bersama Komisi C DPRD dan selanjutnya antara DPRD dan TAPD pemerintah daerah, dan Bupati tidak ikut serta dalam pembahasan anggaran yang bersifat tekhnis,”tegasnya.
Lololuan menegaskan, tidak ada mekanisme Bupati menandatangani RKA demikian pula menyangkut pelaksanaan penggunaan anggaran BUMD termasuk pembagian ke anak perusahaan tidak melibatkan Bupati Petrus Fatlolon karena merupakah ranah inernal wewenang Direksi dan Komisaris BUMD.
“Perlu saya tegaskan bahwa, mantan Bupati Petrus Fatlolon tidak terlibat langsung dalam operasional dan keuangan dan administrasi BUMD,”tegasnya.
Dia melanjutkan. “Tidak ada dana BUMD yang mengalir ke Mantan Bupati Petrus Fatlolon, rekening BUMD dan catatan/laporan keuangan sudah diperiksa oleh Jaksa dan Inspektorat bahkan rekening bank pribadi kami juga sudah diperiksa oleh Jaksa, dan TIDAK ADA DANA BUMD yang mengalir ke Mantan Bupati Petrus Fatlolon,”tandasnya.
“Jadi tidak ada arahan dari Fatlolon untuk melanggar prosedur dan ketentuan,”lanjutnya.
Yohana Lololuan juga membantah tuduhan Jaksa terkait dirinya menjadi ketua Tim pemenangan/tim sukses Fatlolon. “Tidak benar itu,”ujarnya.
Kemudian dilanjutkan dengan mendengar keterangan Petrus Fatlolon, mantan Bupati KKT. Jaksa Penuntut Umum, Garuda C.V.Tama dan Achmad Atamimi menyampaikan pertanyaan soal Penganggaran, Pencairan, RUPS, BUMD mengalami Kerugian, Usaha BUMD, Fungsi Pembinaan dan Pengawasan, dan PI Block Masela.
Fatlolon lalu menjawab dan memberi penjelasan atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.”Bahwa proses pembahasan anggaran tidak dilkukan oleh Bupati, melainkan dibahas oleh BUMD bersama DPRD bersama TAPD dan dianggarkan di SKPD tekhnis BPKAD,”jelas Fatlolon.
Tentang Pencairan, kata Fatlolon, tidak dilakukan oleh Bupati, karena Bupati bukan merupakan Pengguna Anggaran. Soal RUPS, dijelaskan Fatlolon, bahwa RUPS dilakukan sesuai mekanisme dan setelah dilaporkan oleh Komisaris maka peserta RUPS yang dihadiri juga oleh Bupati selaku Pemegang Saham mengesahkan kesepakatan bersama tersebut berupa berita acara. “Jadi Bupati tidak hadir sendiri namun didampingi oleh Sekda dan SKPD tekhnis terkait,”ingatnya.
Fatlolon menjelaskan, Tentang tekhnis materi RUPS biasanya dibahas sebelumnya oleh Direksi-Komisaris bersama Sekda dan SKPD tekhnis sebelum dijadwalkan pelaksanaaan RUPS.
” Sehingga Bupati tidak membahas hal yang bersifat tekhnis dalam RUPS. Bahwa tujuan pendirian BUMD Tanimbar Energi sebagaimana dimaksud dalam Perda nomor 5 Tahun 2012 (sebelum saya menjabat sebagai Bupati) adalah untuk “menerima & mengelola PI Block Masela” maka keuntungan/Dividen BUMD belum dapat dihitung karena ini BUMD Investasi jangka panjang di bidang Migas yang sangat tergantung dari produksi Block Masela. Kalo hari ini BUMD menggunakan dana 6 Milliar dan nanti menerima hasil PI saat produksi Block Masela sebesar Rp. 700 an milliar/tahun, apakah itu dikatakan merugi ? Tapi baiknya tentang hal merugi atau tidaknya akan dijelaskan oleh Ahli Dr. Rinto – mantan Kepala SKK Migas Papua Maluku,”paparnya.
Diakui, BUMD Tanimbar Energi diaktifkan kembali adalah untuk menjawab Kebutuhan untuk menerima dan mengelola PI, bukan karena keinginan dirinya secara pribadi.
Tentang usaha BUMD Tanimbar Energi, Fatlolon menegaskan, bahwa BUMD Migas ini dikhususkan hanya untuk “menerima dan mengelola PI saja. Hal mana sesuai amanat Permen ESDM nomor 37 Tahun 2016 tentang Participasi Interest. Sedangan untuk usaha Hulu dilakukan oleh PT Tanimbar Energi Abadi dan untuk usaha Hilir dilakukan oleh PT. Tanimbar Energi Mandiri Sesuai pengamatan media, pada point ini nampaknya JPU dan Mantan Bupati berbeda pendapat dan terjadi tanya jawab yang cukup tajam, namun Fatlolon tetap berpegang pada Permen ESDM 37/2016 tersebut dan tidak terpengaruh dengan giringan Jaksa.
“Bahwa Fungsi Pengawasan sesuai amanat PP 54 Tahun 2017 dan pasal 29 Perda nomor 11 Tahun 2021 mengamanatkan bahwa Komisaris yang bertugas melaksanakan fungsi Pengawasan sedangkan Fungsi Pembinaan dilakukan oleh Sekda dan bagian Perekonomian,”terangnya.
Selanjutnya terkait PI Block Masela, kembali Fatlolon menegaskan bahwa kita perpedoman pada Permen ESDM 37/2016 tentang PI yang kini sudah mengalami perubahan.
Mantan Bupati KKT ini mengatakan bahwa PI ditawarkan oleh SKK Migas kepada Pemda untuk diterima dn dikelola hanya oleh BUMD yang dibentuk oleh Pemda, dan BUMD merupakan syarat utama mendapatkan PI, bila tidak ada BUMD maka PI tidak diperoleh. Disini terjadi perbedaan pendapat pula, yang mana JPU menilai bahwa yang menerima PI adalah Pemda dan tanpa BUMD juga Pemda tetap menerima PI
Namun pada titik ini Fatlolon tetap berpegang pada Permen ESDM 37/2016 dan menyarankan agar nanti dikonfrontir dengan Ahli yang memahami Migas. Maka dalam rangka Penugasan Pemda kepada BUMD untuk menerima dan mengelola PI ya tentu membutuhkan dukungan pendanaan utk operasional BUMD, siapa yang mau kerja tanpa digaji ? siapa yang mau kerja tanpa di fasilitasi ?.
Menjawab pertanyaan Korneles Serin, SH, MH tentang Berkas Perkara Johana J Lololuan yang didalamnya terdapat BAP Petrus Fatlolon tertanggal 19 Mei 2024, yang diduga discan, maka terhadap BAP tersebut lalu diperlihatkan kepada Majelis Hakim, JPU, PH, dan Petrus Fatlolon.
Dan setelah dilihat maka diduga tanda tangan Petrus Fatlolon di Scan karena terlihat Double dan saling timpah tanda tangan.
Tentang Disposisi Bupati kepada Sekda yang isinya ; DITELITI, untuk proses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Fatlolon menyampaikan meragukan karena kualitas tinta bulpen yang digunakan untuk menulis dan paraf serta tanggal sangatlah berbeda, apalagi ketika Fatlolon meminta Jaksa Garuda agar memperlihatkan Disposisi Asli agar diperiksa keabsahannya. Namun, ketika diminta majelis hakim agar JPU membuktikan disposisi asli, namun Jaksa Garuda hanya terdiam. Apalagi, disposisi PF dijadikan alat bukti yang mesti dibuktikan keaslianya.”Masak alat bukti disposisi asli tidak bisa dibuktikan dalam persidangan ini, “tanya majelis hakim.
Akibatnya, Jaksa Garuda tidak mampu menunjukan Asli Disposi untuk diperiksa bersama, karena Disposisi Bupati ini dijadikan sebagai alat bukti. Oleh karena itu patut diduga kuat telah terjadi REKAYASA ALAT BUKTI SURAT berupa DISPOSISI Bupati Petrus Fatlolon. Aneh kalau Disposisi Bupati yang isinya “Diteliti” namun diartikan sebagai Perintah Pencairan.
Kemudian giliran Terdakwa Karel Lusnarnera – Direktur Keuangan BUMD Tanimbar Energi bertanya kepada Fatlolon.”Apakah kami BUMD sudah memberikan manfaat kepada Rakyat Tanimbar ?”
Kemudian secara spontan Fatlolon menjawab.”Iya benar, menurut saya BUMD sudah memberi manfaat kepada Rakyat Tanimbar melalui Perjuangan Bersama berupaya keras berjuang mendapatkan PI 3% Block Masela yang nantinya mendapatkan nilai ratusan milliar untuk anak-cucu Tanimbar, namun hari ini kita bertiga (Petrus, Karel & Yohana) ditahan dan dijebloskan ke Penjara, ini harga yang harus kita bayar,”kesal Fatlolon.
Jaksa Achmad Atamimi, juga menyampaikan pertanyaan : Apakah benar Tanimbar sudah mendapat porsi PI 3 % ? atas pertanyaan ini, Fatlolon juga menyampaikan jawaban yang sangat lengkap dan detail.
“Benar Tanimbar sudah mendapat porsi PI 3% Block Masela sebagaimana sesuai Surat Menteri ESDM Nomor : T-374/MG.04/MEM.M/2021 Tertanggal 13 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif,”jelasnya.
Atas hal ini, Fatlolon tidak saja membaca nomor surat tetapi juga memperlihatkan beberapa surat terkait Perjuangan Porsi PI Block Masela untuk Tanimbar yang terdiri dari : Surat Kepala SKK Migas tertanggal 20 Desember 2019, Surat Bupati Kepulauan Tanimbar tertanggal 16 Desember 2020, Surat Gubernur Maluku tertanggal 19 Januari 202, Surat Kepala Staff Kepresidenan RI teetanggal 16 Juni 2021, Surat Bupati Kepulauan Tanimbar tertanggal 12 Juli 2021, dan Surat Keputusan Menteri ESDM RI tertanggal 13 Agustus 2021 tentang Pembagian Porsi PI 3%. Bukti Surat-surat tersebut diperlihatkan kepada Majelis Hakim dan disaksikan oleh Jaksa Garuda, serta diperlihatkan juga kepada semua PH yang hadir.
Sidang dilanjutkan dengan mendengar penjelasan Ahli Dr. A. Rinto Pudyantoro.
Korneles Serin, SH, MH dkk serta Jaksa Garuda menyampaikan pertanyaan yang terkait
Apakah BUMD Tanimbar Energi merupakan BUMD Investasi, apakah BUMD Tanimbar Energi bisa mempergunakan Penyertaan Modal untuk bayar Gaji & biaya operasional, Apakah karena Blok Masela belum produksi sehingga Tanimbar Energi dianggap rugi ?
Apakah Tanimbar sudah mendapat Porsi PI Block Masela ? berapa nilai rupiah dari Porsi PI 3 % bagi Tanimbar ? Apabila tanpa BUMD, apakah Tanimbar bisa memperoleh PI ? Apakah ada BUMD lain di Indonesia yang perlakuannya sama seperti Tanimbar Energi ? Apakah BUMD Tanimbar Energi boleh membentuk anak perusahaan ? Apakah Anak Perusahaan BUMD boleh melakukan usaha Bawang Merah ?
Atas pertanyaan-pertanyaan tersebut maka Ahli Dr. Rinto – Mantan Kepala SKK Migas Papua Maluku yang kini menjadi Dosen pengajar di Universitas Pertamina Jakarta menjawab.
“Benar bahwa setiap BUMD yang bergerak di bidang Migas, lebih khusus untuk menerima dan mengelola PI 10% adalah BUMD Investsi Jangka Panjang, dan tidak bisa disamakan dengan BUMD umum lainnya,”sebutnya.
Untuk melaksanakan Penugasan Pemda, kata dia, dalam rangka menerima dan mengelola PI, maka dapat mempergunakan penyertaan modal untuk bayar gaji dan operasional lain.
“Namanya Investasi Migas, maka tentu butuh modal untuk mendukung operasional beberapa tahun sebelum mendapatkan hasil PI, kondisi persiapan seperti ini membutuhkan biaya dan tidak dapat disimpulkan merugi karena hitungan untung-rugi mestinya dilakukan untuk jangka panjang sampai Block Masela produksi tidak bisa berpedoman ada 2 hingga 3 tahun anggaran saja. Dan semua BUMD yang mengelola PI di Indonesia tidak ada yang rugi, investasi dengan modal Pemda di depan selama beberapa tahun itu lumrah terjadi dimana-mana, Maluku Energi Abadi juga sama,”jelasnya.
“Benar bahwa Tanimbar sudah mendapat Porsi PI 3% Block Masela yang selanjutnya akan diterima dan dikelola oleh BUMD Tanimbar Energi,”lanjutnya.
Dia mengaku, nilai rupiah dari Porsi 3% Block Masela yang menjadi Hak Tanimbar bila kita hitung berdasarkan perkiraan produksi dan harga standar maka diperkirakan sebesar : Rp. 600 – 800 Milliar/Tahun.
“Tanpa BUMD maka Tanimbar tidak bisa menerima dan mengelola PI, karena mengacu pada Permen ESDM nomor 37 Tahun 2016 mengamanatkan BUMD yang menerima dan mengelola PI,”tandasnya.
Dia mengaku, banyak BUMD di Indonesia yang perlakuannya sama dengan Tanimbar Energi, ada di Bintuni -Papua Barat.
“Diperbolehkan, karena Tanimbar Energi hanya menerima dan mengelola PI, maka bila mau usaha Migas di Hulu & Hilir maka dapat membentuk anak perusahaan. Bidang usaha Migas Hulu harus dipisahkan dari Bisang Usaha Migas di Hilir,”ingatnya.
Apalagi, ingay dia, Anak perusahaan BUMD Holding sebagai penerima PI 3% Block Masela boleh melakukan usaha Bawang Merah, hal mana masuk dalam kategori usaha Migas Jasa Penunjang bidang Catering Services.
Dia mencontohkan, Di Bintuni – Papua Barat malah anak perusahaan BUMD disana melakukan usaha Telur Ayam, sayur mayur, bawang merah, dan lain-lain.
“Jadi Diperbolehkan sepanjang dapat dikelola secara baik dan benar dan di mulai dengan usaha skala kecil dulu disesuikan dengan kondisi kemampuan keuangan,”pungkasnya.(DM-01)