Connect with us

Hukum

Fatlolon : Saya Buktikan Dipolitisasi, Diperas & Dikriminalisasi Oknum Jaksa

Published

on

AMBON,DM.COM,-Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, berjanji akan membuktikan dimuka persidangan kalau dirinya dipolitisasi, diperas, dan dikriminalisasi oleh sejumlah oknum Jaksa “nakal.”

“Ini sebetulnya sebagai bukti awal, perkara saya ini sangat sarat dengan kepentingan Politik pada Pilkada 2024 lalu. Kemudian ada pemerasan oleh oknum Jaksa Rp 10 miliar, yang diawali dengan Rp 200 juta diserahkan ke Rumah Makan Sari Gurih di Lateri dan Rp 200 juta di Rumah makan Apong Wayame. Dan terakhir pemerasan Rp 10 muliar. Saya punya bukti semua tentang itu baik CCTV dan bukti lain yang tentunya akan kita ungkapkan pada jadwal persidangan selanjutmya,”kata Fatlolon.

Pernyataan Fatlolon kepada awak media, usai pembacaan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon terhadap dugaan Tipikor penyertaan modal di PT Tanimbar Energi, Kamis (29/1/2026).

“Kami tetap bersyukur keluarga dianugerahkan kesehatan, dan kekuatan untuk melangsungkan seluruh aktivitas kehidupan kami,”kata Fatlolon, akrab disapa PF.

Dia mengaku, n)bahwa sesungguhnya pihalnya berharap eksepsi diterima oleh majelis hakim.” Namun, hasilnya seperti ini ya kita menghormati keputusan majelis hakim. Kenapa kami berharap eksepsi ini diterima, karena perkara ini sangat sarat dengan politisasi, pemerasan ysng berujung pada kriminalisasi,”tegasnya.

Faktanya, lanjut PF, sampai saat ini ada beberapa oknum Jaksa yang sementara diperiksa di Jamwas Kejaksaan Aging. “Mereka sementara diperiksa. Kemudian Komisi III DPR RI turun tangan untuk ikut memantau perkara ini,”terangnya.

Soal majelis hakim akan memanggil oknum Jaksa-Jaksa Nakal yang memerasnya, dia mengaku.” Dengan senang hati. Justeru itu bagus untik kita bisa menggali dan mengungkapkan kebenaran Mateil terhadap perkara ini. Justeru ity bagus. Karena ada Jaksa mengatakan kepada saya bahwa, saya bakal dikriminalisasi. Dan itu disampaikqn di Hotel Grand Avira Batumerah. Jadi dihadirkan sangat baik. Supaya kita bisa menggali dan membuktikan kebenaran Matril dari perkara ini,”tandasnya.

Soal inisial Jaksa yang memerasnya, PF mengatakan.” Ada deh. Tunggu tanggal mainya. Pokoknya sabar saja,”pungkasnya.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Tipikor, Laura Sasube dilanjutkan pada 5 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *