Connect with us

Parlemen

Fraksi PDIP DPRD Maluku Tolak PT Batu Licin Beroperasi di Kei Besar

Published

on

AMBON,DM.COM,-Kehadiran PT Batu Licin di Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, menuai pro dan kontra di tengah masyarakat setempat. Namun, sesuai aturan main perusahaan yang melakukan galian C didaerah itu diduga tidak mengantongi ijin resmi.

Oleh sebab itu, pengoperasian PT Batu Licin ditolak DPRD Provinsi Maluku. Salah satunya Fraksi PDIP. “Kami dari fraksi PDIP menolak dengan tegas kehadiran PT Batu Licin di Kei Besar,”kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Maluku Andre Taborat, ketika menerima aliansi solidaritas anak Maluku, ketika melakukan aksi di kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin (16/6/2025).

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku ini mengaku, pihaknya sudah turun melihat langsung perusahaan itu beroperasi.”Disana kami prihatin ada pengerukan besar-besaran didaerah itu. Disampaikan pengerukan 70 hektar. Luas Kei Besar hanya 550 meter persegi. Yang diambil 70 hektar. Berarti yang diambil 13 persen. Kami menolak kehadiran tambang di pulau-pulau kecil,”jelasnya.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya ini menjelaskan, kehadiran PT Batu Licin justeru menabrak
UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang perlindungan pulau-pulau kecil.

” Saya tidak bayangkan pulau Evav tenggelam. Intinya fraksi PDIP menolak pengoperasian PT Batu Licin,”tegasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Maluku, Soleman Letsoin menegaskan, secara pribadi menolak tegas kehadiran PT Batu Licin.” Soal ijin dan regulasi UU sebenanrnya yang ada dalam pikiran 15 tahun sesuai masa kontrak. Apalagi Kei Besar hanya 550 meter persegi. Sedang berpikir operasi 9 bulan. Soal keputusan fraksi kami akan rapatkan. Kami akan putuskan arah fraksi,”tegasnya.

Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa, Mumin Refra, menegaskan, secara kelembagaan ada mekanisme.” Tapi saya menolak PT Batu Licin di kampung saya. Ini pengalaman berharga bagi Pemprov, bagi investor berinvestasi di Maluku. Belum lakulan aktivitas wajib penuhi syarat administrasi. Masuk di satu wilayah ada Perda Provinsi dan kabupaten dan kota serta peraturan Bupati dan Walikota,”ingatnya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *