Ragam
Gaspersz : Tak Mudah Ganti Saya di Dewan
DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Pengisian kursi anggota DPRD Maluku, jatah Partai Gerindra, dari Robby Gaspersz, kepada Johan Lewerissa, sulit dilakukan. Pasalnya, Gaspersz, terus mencari keadilan di lembaga peradilan untuk menuntut haknya.
Setelah gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Nageri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditolak, Gaspersz, telah mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.”Mungkin awal September 2020 sudah ada putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta,”kata Gaspersz, dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (25/8).
Jika putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, menerima memori banding Gaspersz, proses persidangan kembali digelar di PN Jaksel, dengan agenda pembuktian. Namun, jika Pengadilan Jakarta, tidak menerima memori banding Gaspersz, proses lanjut ke Kasasi di Mahkamah Agung.”Jadi proses masih lama. Saya terus mencari keadilan. Tidak mudah ganti saya didewan. Ini hak dan harga diri saya dan keluarga. Jangan karena ingin jadi anggota dewan lalu pakai cara yang tidak benar,”ingatnya.
Apalagi, tambah dia, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) telah memenangkan Gaspersz, sekaligus menolak semua gugatan Lewerissa, karena tidak ada bukti kuat terjadi perselisihan suara antara Gaspersz dan Lewerissa, serta teman caleg lain di dapil kota Ambon, ketika pemilu legislatif 17 April 2019 lalu. “Saya memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas masalah ini agar harus dibuka terang benderang agar semua masyarakat tahu,”tandasnya.
KPU BERSIKUKUH
Sementara itu, KPU Maluku, masih bersikukuh dengan putusanya bahwa Gaspersz, sebagai calon terpilih karena belum ada kekuatan hukum tetap.”Kalau Partai Gerindra, ketika kita rapat dengan KPU Maluku, Senin (24/8) sampaikan bahwa, ada gugatan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap,”kata Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra, wartawan, Senin (24/8).
Apalagi, lanjut politisi PKS, kewenangan memutuskan Gaspersz dilantik atau tidak ada di KPU Pusat. “KPU Maluku, hanya implementator, sedangkan regulator di KPU Pusat. Tentu KPU Maluku, terus melakukan monitoring dan konsultasi terus. Meski yang bersangkutan ( Gaspersz) sudah dipecat Gerindra, tapi sebagai negara hukum dia melakukan pembelaan. Beda kalau sudah berkekuatan hukum tetap,”paparnya.(DM-01)