Ragam
Gelar FGD Peringati HPN, KPID Wajibkan Lembaga Penyiaran Siaran Damai dan Cegah Covid-19

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Memperingati Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2022, disikapi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku. Salah satunya, dengan melakukan Fokus Grup Diskusi (FGD) dengan seluruh Lembaga Penyiaran secara Hybrid (Online dan Offline).
FGD ini dilaksanakan selama 5 hari bersama Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) dan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB). Keseluruhan Lembaga Penyiaran berijin di Maluku, sebanyak 47.
Untuk itu, KPID Maluku menegaskan dan memastikan beberapa hal penting yang wajib dilaksanakan lembaga penyiaran.” Seluruh lembaga penyiaran di Maluku diwajibkan untuk menyiarkan siaran damai diseluruh Maluku baik dalam bentuk berita dan iklan layanan masyarakat,”harap Ketua KPID Maluku, Mutiara D.Utama, S.Sos, M.I.Kom, melalui rilis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (10/2/2022).
“Kampanye 100 hari Maluku Siaran Damai dengan Hastag #MalukuSiaranDamai yang secara serentak dilakukan oleh 47 lembaga penyiaran,”ingatnya.
KPID Maluku, juga mewajibkan seluruh lembaga penyiaran di Maluku, menyiarkan berita dan iklan layanan masyarakat pencegahan dan penanganan Covid -19. Tak hanya itu, KPID Maluku, mengigatkan kesiapan lembaga penyiaran memasuki analog swich off untuk zona 1 Kota Ambon dan Kabupaten Seram Bagian Barat yang akan dimulai pada tanggal 22 April 2022.
Untuk diketahui, saat ini Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Lembaga Penyiaran di Provinsi Maluku berasal dari 47 lembaga penyiaran berijin dan KPID Maluku, terus mendorong agar lembaga penyiaran yang belum berproses ijin dapat memproses ijin sesuai peraturan penyiaran yang berlaku.
“Ini karena PNBP Maluku dari Lembaga Penyiaran tergolong terendah kurang lebih Rp 2 miliar setiap tahun. Kita berharap kedepan meningkat menjadi lebih dari Rp 5 miliar setiap tahun,”harapnya.
Dengan demikian, selain PNBP meningkat otomatis membuka lapangan pekerjaan dan ekonomi meningkat. (DM-01)
