Connect with us

Ragam

Gubernur Bentuk Tim Teknis,  Ini Tugas Para Pakar Hukum

Published

on

AMBON, DM. COM,-Gubernur Maluku, Irjen Pol (Purn) Drs Murad Ismail, membentuk tim hukum tata negara dan hukum pidana  yang terdiri dari ahli hukum di sejumlah universitas ternama termasuk di Unpatti, UKIM, dan IAIN.

Tim hukum yang dibentuk untuk memperkuat  penyelenggaraan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sering dihadapkan dengan permasalahan-permasalahan hukum dalam lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

Untuk itu, diperlukan satu unit teknis bidang hukum agar dalam penanganan permasalahan hukum agar  efektif mendukung terwujudnya penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik dan bersih di Provinsi Maluku. Begitu dapat menangani permasalahan hukum dalam Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

Ketua Tim Gubernur Percepatan Pembangunan (TGPP) Maluku,Hadi Basalamah,S.E.,M.M mengatakan, Gubernur Maluku memandang penting dan strategis untuk membentuk Tim Asistensi dan Pengkajian Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Maluku yang terdiri dari Pakar Hukum atau akademisi, dan Advokat untuk memberikan asistensi atas permasalahan-permasalahan hukum yang muncul akibat penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Provinsi Maluku.

“Tim Asistensi dan Pengkajian Hukum berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 540 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Asistensi dan Pengkajian Hukum,”kata Basalamah, Sabtu (10/9/2022).

Tim hukum memiliki tugas, yakni memberikan pertimbangan, analisis, saran dan masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan strategis Gubernur Maluku, yang berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Provinsi Maluku

” Memberikan Asistensi Hukum bagi Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dalam penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, akibat penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Maluku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”jelasnya.

Dikatakan, dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, Tim Asistensi dan Pengkajian Hukum dapat memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Pemerintah Daerah Provinsi Maluku yang dalam pelaksanaannya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Gubernur. “Secara teknis dalam melaksanakan tugasnya Tim Asistensi dan Pengkajian Hukum bertanggungjawab kepada Gubernur Maluku,”tandasnya.

Adapun Susunan Keanggotaan Tim Hukum adalah sebagai berikut :
Yang dipercayakan sebagai Ketua Tim Hukum adalah Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. yaitu Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar dan juga seorang Advokat, ; berikutnya adalah Prof. S.E.M. Nirahua, S.H., M.Hum. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pattimura sebagai Sekretaris Tim; Dr. J. D. Pasalbessy, S.H.,M.Hum Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku ; Dr. R. J. Akyuwen, S.H., M.Hum. Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura ; Dr. Jemmy J. Pietersz, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura; Dr. Sherlock Holmes Lekipiouw,S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura; Dr. Nasaruddin Umar, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Syariah IAIN Ambon.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *